Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010

Pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu kepala daerah (pemilukada)1. Kewenangan tersebut muncul setelah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2008 ha...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Veri Junaidi
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2016-05-01
Series:Jurnal Konstitusi
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/245
Description
Summary:Pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu kepala daerah (pemilukada)1. Kewenangan tersebut muncul setelah perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2008 hasil perubahan UU Pemda secara eksplisit memberikan kewenangan kepada MK dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilukada. Pasal 236 menyebutkan bahwa dengan diundangkannya UU No.  12 Tahun 2008 maka kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilukada diserahkan kepada MK. ...
ISSN:1829-7706
2548-1657