KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020

Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota men...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Leo Murphi, Otong Rosadi, Iyah Faniyah
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/346
_version_ 1827378079263096832
author Leo Murphi
Otong Rosadi
Iyah Faniyah
author_facet Leo Murphi
Otong Rosadi
Iyah Faniyah
author_sort Leo Murphi
collection DOAJ
description Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota mensyaratkan calon mampu secara jasmani, rohani dan bebas  penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil  pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pendekatan pada penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Kepastian Hukum Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 adalah menentukan standar Minimal dalam melaksanakan tes Kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dipastikan bertindak secara independen, IDI merekomendasikan dokter-dokter yang memenuhi persyaratan. Dokter yang tugaskan tidak boleh memiliki hubungan apapun dengan bakal calon. Selain itu harus siap bekerja diluar jam kerja sesuai dengan ketentuan berdasarkan regulasi yang dipaparkan. Guna Kepastian hukum terhadap hasil tes Kesehatan maka bagi pasangan calon yang tidak lolos dapat mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan untuk melakukan tes kesehatan ulang dan jika kembali tidak lolos tes kesehatan maka panwaslu akan menerbitkan SK bagi pasangan yang tidak lolos tes Kesehatan. Pasangan calon bisa melakukan upaya hukum ke PTUN terkait penetapan tidak lolos tes kesehatan yang dikeluarkan oleh KPU. Kendala-Kendala Yang Ditemukan Dalam Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 Dan Solusinya diantaranya Kurang nya sarana dan prasarana kesehatan di daerah. Ketidak percayaan pasangan calon pilkada terhadap pelaksanaan tes kesehatan oleh IDI, Kurangnya sumber daya manusia terutama tenaga kesehatan yang berkualitas di daerah.
first_indexed 2024-03-08T12:50:37Z
format Article
id doaj.art-b9b09ef5f7de40539e54490322bce40b
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:37Z
publishDate 2023-07-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-b9b09ef5f7de40539e54490322bce40b2024-01-20T10:39:11ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-07-017243244010.31933/ujsj.v7i2.346315KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020Leo Murphi0Otong Rosadi1Iyah Faniyah2Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaUniversitas Ekasakti, Padang, IndonesiaUniversitas Ekasakti, Padang, IndonesiaPasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota mensyaratkan calon mampu secara jasmani, rohani dan bebas  penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil  pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pendekatan pada penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Kepastian Hukum Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 adalah menentukan standar Minimal dalam melaksanakan tes Kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dipastikan bertindak secara independen, IDI merekomendasikan dokter-dokter yang memenuhi persyaratan. Dokter yang tugaskan tidak boleh memiliki hubungan apapun dengan bakal calon. Selain itu harus siap bekerja diluar jam kerja sesuai dengan ketentuan berdasarkan regulasi yang dipaparkan. Guna Kepastian hukum terhadap hasil tes Kesehatan maka bagi pasangan calon yang tidak lolos dapat mengajukan gugatan keberatan ke Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan untuk melakukan tes kesehatan ulang dan jika kembali tidak lolos tes kesehatan maka panwaslu akan menerbitkan SK bagi pasangan yang tidak lolos tes Kesehatan. Pasangan calon bisa melakukan upaya hukum ke PTUN terkait penetapan tidak lolos tes kesehatan yang dikeluarkan oleh KPU. Kendala-Kendala Yang Ditemukan Dalam Penetapan Hasil Tes Kesehatan IDI Terhadap Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2020 Dan Solusinya diantaranya Kurang nya sarana dan prasarana kesehatan di daerah. Ketidak percayaan pasangan calon pilkada terhadap pelaksanaan tes kesehatan oleh IDI, Kurangnya sumber daya manusia terutama tenaga kesehatan yang berkualitas di daerah.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/346kepastian hukumtes kesehatanikatan dokter indonesiakepala daerah
spellingShingle Leo Murphi
Otong Rosadi
Iyah Faniyah
KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020
Unes Journal of Swara Justisia
kepastian hukum
tes kesehatan
ikatan dokter indonesia
kepala daerah
title KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020
title_full KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020
title_fullStr KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020
title_full_unstemmed KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020
title_short KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HASIL PEMERIKSAAN TES KESEHATAN IKATAN DOKTER INDONESIA OLEH KPU TERHADAP PASANGAN CALON KEPALA DAERAH KABUPATEN SOLOK 2020
title_sort kepastian hukum penetapan hasil pemeriksaan tes kesehatan ikatan dokter indonesia oleh kpu terhadap pasangan calon kepala daerah kabupaten solok 2020
topic kepastian hukum
tes kesehatan
ikatan dokter indonesia
kepala daerah
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/346
work_keys_str_mv AT leomurphi kepastianhukumpenetapanhasilpemeriksaanteskesehatanikatandokterindonesiaolehkputerhadappasangancalonkepaladaerahkabupatensolok2020
AT otongrosadi kepastianhukumpenetapanhasilpemeriksaanteskesehatanikatandokterindonesiaolehkputerhadappasangancalonkepaladaerahkabupatensolok2020
AT iyahfaniyah kepastianhukumpenetapanhasilpemeriksaanteskesehatanikatandokterindonesiaolehkputerhadappasangancalonkepaladaerahkabupatensolok2020