Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)

ABSTRAK Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat di dalam sanubari manusia itu sendiri, yang tidak dapat dikurangi baik oleh masyarakat, pemerintah maupun dirinya. Salah satunya adalah hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama merupakan suatu hak yang bebas dipilih oleh seseorang....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Laurensius Arliman Simbolon
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-08-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7332
_version_ 1819025775588802560
author Laurensius Arliman Simbolon
author_facet Laurensius Arliman Simbolon
author_sort Laurensius Arliman Simbolon
collection DOAJ
description ABSTRAK Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat di dalam sanubari manusia itu sendiri, yang tidak dapat dikurangi baik oleh masyarakat, pemerintah maupun dirinya. Salah satunya adalah hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama merupakan suatu hak yang bebas dipilih oleh seseorang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Dari penelitian yang telah dilakukan, terlihat bahwa tidak ada sinkronisasi peranan antara Komnas HAMdengan pemerintah. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menegakkan hak kebebasan beragama, tidak memiliki sikap tegas dalam mengimplementasikan peranannya. Dalam penelitian ini juga dikemukakan kasus penyelesaian konflik antar umat beragama, yaitu Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadyah Indonesia di Provinsi Sumatera Barat dan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri terkait dengan rumah ibadah, dimana Komnas HAMkurang memiliki sikap terhadap hal ini. Seharusnya, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri memiliki sikap tegas dalam pelaksanaan fungsinya tersebut dan memilikiperaturan perundang-undangantersendiri tentang peranan Komnas HAM. Abstract Human Rights is a human or fundamental rights inherent in the human heart itself, which can not be reduced either by the public, government and himself. One of them is the right to religious freedom. Right to religious freedom is a right that is freely chosen by the individual. The National Commission on Human Rights, an independent institution whose position is equal to other state agencies, which function to carry out an assessment, research, extension, monitoring, and mediation of human rights. From research conducted, it appears that there is no synchronization between Komnas HAM and the role of government. Komnas HAM, as an independent institution whose function is to uphold the right of religious freedom, does not have a firm stance in implementing its role. This study also found cases of inter-religious conflict resolution, namely West Sumatra Governor Regulation No. 17 of 2011 on the Prohibition of the Activity of Ahmadyah Indonesia in West Sumatra province and two ministerial decree related to houses of worship, the Commission lacks the attitude towards it. Supposedly,Komnas HAM as an independent institution has a firm stance in the execution of these functions and has its own legislation on the role of the Komnas HAM.
first_indexed 2024-12-21T05:16:03Z
format Article
id doaj.art-ba49dd7006b14cf2a3733ffa5bbe470d
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-1543
2442-9325
language Indonesian
last_indexed 2024-12-21T05:16:03Z
publishDate 2015-08-01
publisher Universitas Padjadjaran
record_format Article
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
spelling doaj.art-ba49dd7006b14cf2a3733ffa5bbe470d2022-12-21T19:14:55ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-08-012237038710.22304/pjih.v2n2.a9Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)Laurensius Arliman SimbolonABSTRAK Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat di dalam sanubari manusia itu sendiri, yang tidak dapat dikurangi baik oleh masyarakat, pemerintah maupun dirinya. Salah satunya adalah hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama merupakan suatu hak yang bebas dipilih oleh seseorang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Dari penelitian yang telah dilakukan, terlihat bahwa tidak ada sinkronisasi peranan antara Komnas HAMdengan pemerintah. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menegakkan hak kebebasan beragama, tidak memiliki sikap tegas dalam mengimplementasikan peranannya. Dalam penelitian ini juga dikemukakan kasus penyelesaian konflik antar umat beragama, yaitu Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadyah Indonesia di Provinsi Sumatera Barat dan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri terkait dengan rumah ibadah, dimana Komnas HAMkurang memiliki sikap terhadap hal ini. Seharusnya, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri memiliki sikap tegas dalam pelaksanaan fungsinya tersebut dan memilikiperaturan perundang-undangantersendiri tentang peranan Komnas HAM. Abstract Human Rights is a human or fundamental rights inherent in the human heart itself, which can not be reduced either by the public, government and himself. One of them is the right to religious freedom. Right to religious freedom is a right that is freely chosen by the individual. The National Commission on Human Rights, an independent institution whose position is equal to other state agencies, which function to carry out an assessment, research, extension, monitoring, and mediation of human rights. From research conducted, it appears that there is no synchronization between Komnas HAM and the role of government. Komnas HAM, as an independent institution whose function is to uphold the right of religious freedom, does not have a firm stance in implementing its role. This study also found cases of inter-religious conflict resolution, namely West Sumatra Governor Regulation No. 17 of 2011 on the Prohibition of the Activity of Ahmadyah Indonesia in West Sumatra province and two ministerial decree related to houses of worship, the Commission lacks the attitude towards it. Supposedly,Komnas HAM as an independent institution has a firm stance in the execution of these functions and has its own legislation on the role of the Komnas HAM.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7332konflik antar umatkebebasan beragamaKomnas HAMAhmadiyahpelanggaran HAMreligionfreedomconflictThe National Commission on Human Rightspeople
spellingShingle Laurensius Arliman Simbolon
Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
konflik antar umat
kebebasan beragama
Komnas HAM
Ahmadiyah
pelanggaran HAM
religion
freedom
conflict
The National Commission on Human Rights
people
title Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)
title_full Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)
title_fullStr Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)
title_full_unstemmed Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)
title_short Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)
title_sort penyelesaian konflik antar umat beragama studi pada komnas ham perwakilan sumatera barat
topic konflik antar umat
kebebasan beragama
Komnas HAM
Ahmadiyah
pelanggaran HAM
religion
freedom
conflict
The National Commission on Human Rights
people
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7332
work_keys_str_mv AT laurensiusarlimansimbolon penyelesaiankonflikantarumatberagamastudipadakomnashamperwakilansumaterabarat