Summary: | Human relations and the environment are symbiotic mutualism, but environmental conflicts occur when people interact in it. Damage to the environment is one of the greatest threats to the survival of modern humans. Generally, environmental damage and pollution caused by the behavior and impact of human activity to global warming, the B3 waste, climate change, pollution, flooding, eroded, and ozone depletion. The environment needs protection and preservation of the damage. Because it needs to be a systematic attempt to inhibit the rate of damage and pollution. Based on the analysis of the verses on the theme of environmental protection and preservation, the ruling is required as an obligation to protect the pillars of Islamic law, namely: al-din al-nafs al-nasl, al-mal, al-'aql and al -bî'ah. Punitive sanctions against the perpetrators of environmental crimes according to the Qur'an is the maximum punishment, such as stoning or crosses, and the minimum punishment, namely punishment of hand amputation ta'zir.
Abstrak
Relasi manusia dan lingkungan hidup bersifat simbiosis mutualisme, namun konflik lingkungan terjadi ketika manusia berinteraksi di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup manusia modern. Umumnya kerusakan dan pencemaran lingkungan disebabkan oleh perilaku dan aktivitas manusia yang berdampak terjadinya pemanasan global, limbah B3, perubahan iklim, polusi, banjir, longsong, dan penipisan ozon. Lingkungan hidup membutuhkan perlindungan dan pelestarian dari kerusakannya. Karena itu perlu upaya sistematis untuk menghambat laju kerusakan dan pencemarannya. Berdasarkan analisis terhadap nash-nash al-perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup hukumnya adalah wajib sebagaimana kewajiban melindungi pilar-pilar hukum Islam, yaitu: al-dîn, al-nafs, al-nasl, al-mâl, al-‘aql dan al-bî’ah. Sanksi hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan lingkungan hidup menurut al-Qur’an adalah hukuman maksismal, yaitu rajam atau salib, dan hukuman minimal, yaitu hukuman potong tangan ta’zir.
|