Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Problems of neutrality of civil servants will always occur when the meaning of neutrality is not in sync with the norms. In order to evaluate governance, the meaning of neutrality should be broader and more functional towards the legal relationship in the context of public official relation in the...
Main Authors: | Tedi Sudrajat, Agus Mulya Karsona |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2016-06-01
|
Series: | Jurnal Media Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1964 |
Similar Items
-
Reformasi Sistem Pensiun Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Guna Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil
by: Fiqi Fatichadiasty
Published: (2020-06-01) -
SANKSI PIDANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TIDAK NETRAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) KOTA BAUBAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
by: La Ode Dedi Abdullah
Published: (2018-04-01) -
PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
by: , Aryudhi Permadi, et al.
Published: (2014) -
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Tindak Pidana Karantina Ikan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
by: Muhammad Nur Ichsan, et al.
Published: (2022-03-01) -
ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAU NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
by: Iwan Permadi
Published: (2021-01-01)