DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
Dunia telah berubah menjadi realitas yang direkayasa melalui nalar digital yang dikenal dengan istilah artificial intelligence. Ketika kecerdasan berkembang dengan cepat menuju tingkat kesadaran seperti manusia, maka potensi gim dan situs, web dan jaringan lain dan fasilitas digital akan meningkat...
Main Authors: | , , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Pasundan
2022-10-01
|
Series: | Jurnal Litigasi |
Online Access: | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6216 |
_version_ | 1797858504453652480 |
---|---|
author | Anthon F. Susanto Hesti Septianita Rosa Tedjabuana Mohammad Alvi Pratama |
author_facet | Anthon F. Susanto Hesti Septianita Rosa Tedjabuana Mohammad Alvi Pratama |
author_sort | Anthon F. Susanto |
collection | DOAJ |
description | Dunia telah berubah menjadi realitas yang direkayasa melalui nalar digital yang dikenal dengan istilah artificial intelligence. Ketika kecerdasan berkembang dengan cepat menuju tingkat kesadaran seperti manusia, maka potensi gim dan situs, web dan jaringan lain dan fasilitas digital akan meningkat secara drastik. Metode yang digunakan berupa model penelitian mixed method yang partisipatoris dengan empat pendekatan yaitu, pendekatan filosofis, konseptual, sosio-legal, dan metode kritik teks dengan teknik pengumpulan data berupa telaah literature. Di era kecerdasan artifisial, pendidikan hukum harus lahir dengan wajah baru, wajah yang tetap berkomitmen untuk merespon perkembangan digital, namun tetap tidak melupakan nilai kearifan. Pendidikan hukum akan tetap mengarah kepada pengembangan kemampuan praktikal (keahlian), namun dilandasi nilai kearifan, pendidikan harus membangun kurikulum berbasis berkebudayaan, sebagaimana pendidikan hukum sesungguhnya adalah pendidikan perilaku. Pendidikan hukum harus tetap beradaptasi dengan nilai global dan memperhatikan aspek lokal, atau dengan kata lain mempertahankan yang rasional dan dengan membangun logika rasa, tetap memeiliki kepampuan praktikal yang baik, sekalipun kepedulian kepada masyarakat tertindas. Inilah arah baru pendidikan hukum di masa depan.
Kata kunci ; Digitalisasi, Artificial Intelligence, Pendidikan Hukum. |
first_indexed | 2024-04-09T21:14:24Z |
format | Article |
id | doaj.art-bd3389e4772a42339352fe55fb105c57 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2442-2274 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-09T21:14:24Z |
publishDate | 2022-10-01 |
publisher | Universitas Pasundan |
record_format | Article |
series | Jurnal Litigasi |
spelling | doaj.art-bd3389e4772a42339352fe55fb105c572023-03-28T13:31:41ZengUniversitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742022-10-0123223425210.23969/litigasi.v23i2.62168303DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUMAnthon F. Susanto0Hesti Septianita1Rosa Tedjabuana2Mohammad Alvi Pratama3Fakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungFakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungFakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungFakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungDunia telah berubah menjadi realitas yang direkayasa melalui nalar digital yang dikenal dengan istilah artificial intelligence. Ketika kecerdasan berkembang dengan cepat menuju tingkat kesadaran seperti manusia, maka potensi gim dan situs, web dan jaringan lain dan fasilitas digital akan meningkat secara drastik. Metode yang digunakan berupa model penelitian mixed method yang partisipatoris dengan empat pendekatan yaitu, pendekatan filosofis, konseptual, sosio-legal, dan metode kritik teks dengan teknik pengumpulan data berupa telaah literature. Di era kecerdasan artifisial, pendidikan hukum harus lahir dengan wajah baru, wajah yang tetap berkomitmen untuk merespon perkembangan digital, namun tetap tidak melupakan nilai kearifan. Pendidikan hukum akan tetap mengarah kepada pengembangan kemampuan praktikal (keahlian), namun dilandasi nilai kearifan, pendidikan harus membangun kurikulum berbasis berkebudayaan, sebagaimana pendidikan hukum sesungguhnya adalah pendidikan perilaku. Pendidikan hukum harus tetap beradaptasi dengan nilai global dan memperhatikan aspek lokal, atau dengan kata lain mempertahankan yang rasional dan dengan membangun logika rasa, tetap memeiliki kepampuan praktikal yang baik, sekalipun kepedulian kepada masyarakat tertindas. Inilah arah baru pendidikan hukum di masa depan. Kata kunci ; Digitalisasi, Artificial Intelligence, Pendidikan Hukum.https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6216 |
spellingShingle | Anthon F. Susanto Hesti Septianita Rosa Tedjabuana Mohammad Alvi Pratama DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM Jurnal Litigasi |
title | DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM |
title_full | DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM |
title_fullStr | DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM |
title_full_unstemmed | DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM |
title_short | DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM |
title_sort | digitalisasi pendidikan hukum |
url | https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6216 |
work_keys_str_mv | AT anthonfsusanto digitalisasipendidikanhukum AT hestiseptianita digitalisasipendidikanhukum AT rosatedjabuana digitalisasipendidikanhukum AT mohammadalvipratama digitalisasipendidikanhukum |