DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM

Dunia telah berubah menjadi realitas yang direkayasa melalui nalar digital yang dikenal dengan istilah  artificial intelligence. Ketika kecerdasan berkembang dengan cepat menuju tingkat kesadaran seperti manusia, maka potensi gim dan situs, web dan jaringan lain dan fasilitas digital akan meningkat...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Anthon F. Susanto, Hesti Septianita, Rosa Tedjabuana, Mohammad Alvi Pratama
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2022-10-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6216
_version_ 1797858504453652480
author Anthon F. Susanto
Hesti Septianita
Rosa Tedjabuana
Mohammad Alvi Pratama
author_facet Anthon F. Susanto
Hesti Septianita
Rosa Tedjabuana
Mohammad Alvi Pratama
author_sort Anthon F. Susanto
collection DOAJ
description Dunia telah berubah menjadi realitas yang direkayasa melalui nalar digital yang dikenal dengan istilah  artificial intelligence. Ketika kecerdasan berkembang dengan cepat menuju tingkat kesadaran seperti manusia, maka potensi gim dan situs, web dan jaringan lain dan fasilitas digital akan meningkat secara drastik.  Metode yang digunakan berupa model penelitian mixed method yang partisipatoris dengan empat pendekatan yaitu, pendekatan filosofis, konseptual, sosio-legal, dan metode kritik teks dengan teknik pengumpulan data berupa telaah literature. Di era kecerdasan artifisial, pendidikan hukum harus lahir dengan wajah baru, wajah yang tetap berkomitmen untuk merespon perkembangan digital, namun tetap tidak melupakan nilai  kearifan. Pendidikan hukum akan tetap mengarah kepada pengembangan kemampuan praktikal (keahlian), namun dilandasi  nilai kearifan, pendidikan harus membangun kurikulum berbasis berkebudayaan, sebagaimana pendidikan hukum sesungguhnya adalah pendidikan perilaku. Pendidikan hukum harus tetap beradaptasi dengan nilai global dan memperhatikan aspek lokal, atau dengan kata lain mempertahankan yang rasional dan dengan membangun logika rasa, tetap memeiliki kepampuan praktikal yang baik, sekalipun kepedulian kepada masyarakat tertindas. Inilah arah baru pendidikan hukum di masa depan. Kata kunci ; Digitalisasi, Artificial Intelligence, Pendidikan Hukum.
first_indexed 2024-04-09T21:14:24Z
format Article
id doaj.art-bd3389e4772a42339352fe55fb105c57
institution Directory Open Access Journal
issn 2442-2274
language English
last_indexed 2024-04-09T21:14:24Z
publishDate 2022-10-01
publisher Universitas Pasundan
record_format Article
series Jurnal Litigasi
spelling doaj.art-bd3389e4772a42339352fe55fb105c572023-03-28T13:31:41ZengUniversitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742022-10-0123223425210.23969/litigasi.v23i2.62168303DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUMAnthon F. Susanto0Hesti Septianita1Rosa Tedjabuana2Mohammad Alvi Pratama3Fakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungFakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungFakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungFakultas Hukum, Universitas Pasundan (UNPAS), BandungDunia telah berubah menjadi realitas yang direkayasa melalui nalar digital yang dikenal dengan istilah  artificial intelligence. Ketika kecerdasan berkembang dengan cepat menuju tingkat kesadaran seperti manusia, maka potensi gim dan situs, web dan jaringan lain dan fasilitas digital akan meningkat secara drastik.  Metode yang digunakan berupa model penelitian mixed method yang partisipatoris dengan empat pendekatan yaitu, pendekatan filosofis, konseptual, sosio-legal, dan metode kritik teks dengan teknik pengumpulan data berupa telaah literature. Di era kecerdasan artifisial, pendidikan hukum harus lahir dengan wajah baru, wajah yang tetap berkomitmen untuk merespon perkembangan digital, namun tetap tidak melupakan nilai  kearifan. Pendidikan hukum akan tetap mengarah kepada pengembangan kemampuan praktikal (keahlian), namun dilandasi  nilai kearifan, pendidikan harus membangun kurikulum berbasis berkebudayaan, sebagaimana pendidikan hukum sesungguhnya adalah pendidikan perilaku. Pendidikan hukum harus tetap beradaptasi dengan nilai global dan memperhatikan aspek lokal, atau dengan kata lain mempertahankan yang rasional dan dengan membangun logika rasa, tetap memeiliki kepampuan praktikal yang baik, sekalipun kepedulian kepada masyarakat tertindas. Inilah arah baru pendidikan hukum di masa depan. Kata kunci ; Digitalisasi, Artificial Intelligence, Pendidikan Hukum.https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6216
spellingShingle Anthon F. Susanto
Hesti Septianita
Rosa Tedjabuana
Mohammad Alvi Pratama
DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
Jurnal Litigasi
title DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
title_full DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
title_fullStr DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
title_full_unstemmed DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
title_short DIGITALISASI PENDIDIKAN HUKUM
title_sort digitalisasi pendidikan hukum
url https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/6216
work_keys_str_mv AT anthonfsusanto digitalisasipendidikanhukum
AT hestiseptianita digitalisasipendidikanhukum
AT rosatedjabuana digitalisasipendidikanhukum
AT mohammadalvipratama digitalisasipendidikanhukum