Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP

Sistem peradilan pidana melingkupi wilayah formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Proses aplikasi dipengaruhi besar oleh formulasi hukum acara pidana yang dikodifikasi ke dalam KUHAP. Sejak MK berdiri dengan kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, KUHAP telah diuji beberapa kali...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhammad Fatahillah Akbar
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2019-10-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1396
_version_ 1797900862126817280
author Muhammad Fatahillah Akbar
author_facet Muhammad Fatahillah Akbar
author_sort Muhammad Fatahillah Akbar
collection DOAJ
description Sistem peradilan pidana melingkupi wilayah formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Proses aplikasi dipengaruhi besar oleh formulasi hukum acara pidana yang dikodifikasi ke dalam KUHAP. Sejak MK berdiri dengan kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, KUHAP telah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum pidana formil di Indonesia. Artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, sedangkan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan secara deskriptif analitis. Artikel ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, penelusuran Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejak tahun 2003 sampai dengan 2018 menunjukkan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil. Namun demikian, hanya terdapat 13 (tiga belas) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan KUHAP. Kedua, terhadap beberapa putusan MK, Mahkamah Agung membuat Perma atau SEMA untuk menyimpangi putusan MK tersebut.  The article aims to examine all relevant constitutional court decisions which have impacts on criminal laws, especially in substantive, procedural, and penitentiary law. The article is based on a legal normative research employing secondary data, including primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The method in collecting the data is library research. The research tools are documentary studies. The analysis is qualitative which is strengthened by descriptive analysis. There are two conclusive statements of this research. Firstly, the finding on constitutional court decisions showed that 32 (thirty-two) decisions were made for procedural criminal law, but only 13 (thirteen) decisions were in line with the applicants’ objectives which are mainly related to Criminal Procedural Code (KUHAP). Secondly, Supreme Court produced Perma or SEMA which overruled the Constitutional Court decisions.    
first_indexed 2024-04-10T08:52:42Z
format Article
id doaj.art-be6d2dbedfcd4b649118df2df70394c5
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:52:42Z
publishDate 2019-10-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-be6d2dbedfcd4b649118df2df70394c52023-02-22T04:10:27ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572019-10-0116310.31078/jk1632442Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAPMuhammad Fatahillah Akbar0Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada Sistem peradilan pidana melingkupi wilayah formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Proses aplikasi dipengaruhi besar oleh formulasi hukum acara pidana yang dikodifikasi ke dalam KUHAP. Sejak MK berdiri dengan kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, KUHAP telah diuji beberapa kali di Mahkamah Konstitusi. Artikel ini memiliki tujuan untuk menelusuri, mengkaji, dan menjelaskan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi di bidang pengujian undang-undang yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum pidana formil di Indonesia. Artikel ini disusun atas hasil penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, sedangkan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan secara deskriptif analitis. Artikel ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, penelusuran Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejak tahun 2003 sampai dengan 2018 menunjukkan bahwa terdapat 32 (tiga puluh dua) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil. Namun demikian, hanya terdapat 13 (tiga belas) permohonan uji materi terhadap hukum pidana formil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan KUHAP. Kedua, terhadap beberapa putusan MK, Mahkamah Agung membuat Perma atau SEMA untuk menyimpangi putusan MK tersebut.  The article aims to examine all relevant constitutional court decisions which have impacts on criminal laws, especially in substantive, procedural, and penitentiary law. The article is based on a legal normative research employing secondary data, including primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The method in collecting the data is library research. The research tools are documentary studies. The analysis is qualitative which is strengthened by descriptive analysis. There are two conclusive statements of this research. Firstly, the finding on constitutional court decisions showed that 32 (thirty-two) decisions were made for procedural criminal law, but only 13 (thirteen) decisions were in line with the applicants’ objectives which are mainly related to Criminal Procedural Code (KUHAP). Secondly, Supreme Court produced Perma or SEMA which overruled the Constitutional Court decisions.     https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1396Constitutional Court DecisionsCriminal Procedural Law.
spellingShingle Muhammad Fatahillah Akbar
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP
Jurnal Konstitusi
Constitutional Court Decisions
Criminal Procedural Law.
title Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP
title_full Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP
title_fullStr Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP
title_full_unstemmed Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP
title_short Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP
title_sort pengaruh putusan mahkamah konstitusi di bidang pengujian undang undang terhadap sistem peradilan pidana indonesia dengan perubahan kuhap
topic Constitutional Court Decisions
Criminal Procedural Law.
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1396
work_keys_str_mv AT muhammadfatahillahakbar pengaruhputusanmahkamahkonstitusidibidangpengujianundangundangterhadapsistemperadilanpidanaindonesiadenganperubahankuhap