EKSTENTIFIKASI KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMPERKUAT GAGASAN CONSTITUTIONAL ETHICS

Penelitian ini memiliki urgensi untuk mengkonstruksikan ekstentifikasi (perluasan) kewenangan MKMK untuk diwajibkan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK kepada aparat penegak hukum jika hakim MK menjadi tersangka atau terdakwa suat...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fradhana Putra Disantara, Febri Falisa Putri, Sylvia Mufarrochah, Elsa Assari
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2023-04-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://www.journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/7232
Description
Summary:Penelitian ini memiliki urgensi untuk mengkonstruksikan ekstentifikasi (perluasan) kewenangan MKMK untuk diwajibkan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK kepada aparat penegak hukum jika hakim MK menjadi tersangka atau terdakwa suatu tindak pidana. Penelitian ini bertujuan menjawab dua isu hukum, yaitu: (i) urgensi gagasan constitutional ethics dalam menjaga kode etik hakim MK, serta (ii) ekstentifikasi kewenangan MKMK sebagai implementasi gagasan constitutional ethics dalam mengoptimalkan upaya menjaga kode etik hakim MK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa urgensi gagasan constitutional ethics dalam menjaga kode etik hakim MK  dapat dioptimalkan dengan dibentuknya MKMK berdasarkan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 Tentang MKMK. Pembentukan MKMK harus disertai dengan partisipasi masyarakat serta kepedulian masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran kode etik MK oleh hakim MK. Ekstentifikasi kewenangan MKMK sebagai implementasi gagasan constitutional ethics dalam mengoptimalkan upaya menjaga kode etik hakim MK dapat dilakukan dengan revisi terhadap Pasal 3 Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 Tentang MKMK. Hal ini juga dimaksudkan supaya terjadi sinergi dan optimalisasi dalam meneguhkan kode etik hakim MK dalam menjaga marwah putusannya.
ISSN:2442-2274