PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia patut dibanggakan. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri p...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Maya Darania
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Purwokerto 2019-12-01
Series:El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/eljizya/article/view/3446
_version_ 1797303749601918976
author Maya Darania
author_facet Maya Darania
author_sort Maya Darania
collection DOAJ
description Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia patut dibanggakan. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. Menurut hasil penelitian bahwa persaingan usaha menurut hukum ekonomi Islam merupakan kompetisi yang diperbolehkan, asalkan persaingan usaha itu dilaksanakan secara sehat, akan tetapi apabila persaingan usaha yang dilaksanakan itu bersifat monopolistik dalam rangka mengambil keuntungan, maka ekonomi Islam melarangnya. Hal ini disebabkan karena ekonomi Islam memberikan garisan bahwa persaingan usaha harus dilakukan secara sehat (fair play) dengan prinsip kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha merupakan persaingan yang diperbolehkan, akan tetapi apabila persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, maka menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha tersebut dilarang.
first_indexed 2024-03-07T23:57:12Z
format Article
id doaj.art-bf7a46a6c6f74d448629760cc0e23cd5
institution Directory Open Access Journal
issn 2354-905X
2579-6208
language English
last_indexed 2024-03-07T23:57:12Z
publishDate 2019-12-01
publisher Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Purwokerto
record_format Article
series El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam
spelling doaj.art-bf7a46a6c6f74d448629760cc0e23cd52024-02-18T08:18:27ZengFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN PurwokertoEl-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam2354-905X2579-62082019-12-017110.24090/ej.v7i1.34463446PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATMaya Darania0STEBI LAMPUNG Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia patut dibanggakan. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. Menurut hasil penelitian bahwa persaingan usaha menurut hukum ekonomi Islam merupakan kompetisi yang diperbolehkan, asalkan persaingan usaha itu dilaksanakan secara sehat, akan tetapi apabila persaingan usaha yang dilaksanakan itu bersifat monopolistik dalam rangka mengambil keuntungan, maka ekonomi Islam melarangnya. Hal ini disebabkan karena ekonomi Islam memberikan garisan bahwa persaingan usaha harus dilakukan secara sehat (fair play) dengan prinsip kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha merupakan persaingan yang diperbolehkan, akan tetapi apabila persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, maka menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha tersebut dilarang. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/eljizya/article/view/3446Persaingan Usaha Tidak SehatHukum Ekonomi IslamUU No. 5 Tahun 1999
spellingShingle Maya Darania
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Hukum Ekonomi Islam
UU No. 5 Tahun 1999
title PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
title_full PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
title_fullStr PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
title_full_unstemmed PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
title_short PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
title_sort persaingan usaha tidak sehat di indonesia menurut hukum ekonomi islam dan undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
topic Persaingan Usaha Tidak Sehat
Hukum Ekonomi Islam
UU No. 5 Tahun 1999
url https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/eljizya/article/view/3446
work_keys_str_mv AT mayadarania persainganusahatidaksehatdiindonesiamenuruthukumekonomiislamdanundangundangnomor5tahun1999tentanglaranganmonopolidanpersainganusahatidaksehat