SELEKSI PENGANGKATAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA: KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 43/PUU-XII/2015

Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan seleksi pengangkatan hakim dalam sistem peradilan Indonesia yang dikaji berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XII/2015. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifik penelitian berdasarkan deskr...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Meylin Sihaloho
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2016-10-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/103
Description
Summary:Abstrak Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan seleksi pengangkatan hakim dalam sistem peradilan Indonesia yang dikaji berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XII/2015. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifik penelitian berdasarkan deskriptif analisis. Hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia, diharapkan seleksi pengangkatan hakim dilakukan oleh lembaga negara yang berwewenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjamin independensi lembaga peradilan maupun independensi hakim. Penelitian ini membahas wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim serta memperhatikan landasan akan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kata Kunci: Seleksi Pengangkatan Hakim, Independensi, Lembaga Peradilan, Hakim, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial.
ISSN:2549-0664
2549-0753