IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
<p>ABSTRAKS</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data mengunakan metode analisis Miles dan Huberman, dengan melalui ti...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Brawijaya
2012-05-01
|
Series: | Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora |
Online Access: | http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/104 |
_version_ | 1819209134860402688 |
---|---|
author | Arifuddin - Sahabu Sarwono - - Solichin Abdul Wahab |
author_facet | Arifuddin - Sahabu Sarwono - - Solichin Abdul Wahab |
author_sort | Arifuddin - Sahabu |
collection | DOAJ |
description | <p>ABSTRAKS</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data mengunakan metode analisis Miles dan Huberman, dengan melalui tiga prosedur yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Sedangkan keabsahan menggunakan teknik berdasarkan atas kriteria derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian suatu data.</p> <p>Tuntutan menghadapi implementasi Otonomi Daerah mengandung arti pentingnya Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan “self suporting” dalam bidang keuangan. Sumber pendapatan daerah tidak hanya di peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga berupa pemberian bagi hasil dari penerimaan Pemerintah Pusat. Diantara sumber penerimaan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diantaranya dijelaskan bahwa sumber penerimaan daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi berasal dari dana perimbangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan disamping pemberian Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus.</p> <p>Langkah Implementasi dari pelaksanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilakukan Departemen Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sedang Pemerintah daerah menerima pelimpahan penagihan pada Sektor Perkotaan dan Sektor Pedesaan. Meskipun telah ada pelimpahan kewenangan kepada daerah, akan tetapi pelimpahan kewenangan tersebut terbatas pada mekanisme penagihan saja, sedang implementor yang menyangkut masalah administrasi masih berada pada Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan.</p> <p>Kondisi demikian ini ditambah dengan kurangnya koordinasi antara unit organisasi pelaksana menyebabkan setiap tahun terjadi tunggakan. Sebagai sandaran teoritik utama untuk mendiskripsikan serta menganalisis hambatan-hambatan implementasi kebijakan publik (dalam hal ini pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) mengunakan model proses implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn sebagai mana disetir Abdul Wahab (1997).</p> <p>Pertimbangan menggunakan model tersebut diatas adalah (1) Kompleksnya masalah yang dihadapi, (2) Dapat mengetahui tingkat efektivitas mekanisme kontrol pada tiap jenjang struktural, (3) Dapat mengetahui keterkaitan masing-masing orang dalam organisasi.</p> <p> </p> <p>Hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota adalah : (1) masalah kewenangan dari instansi/lembaga Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Pemerintah Kota; (2) koordinasi antar instansi terkait yang kurang intensif; (3) motivasi dalam bentuk insentif bagi petugas pemungut. Selanjutnya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka solusi yang diambil Pemerintah Kota dalam mewujudkan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip good govermance, mengambil langkah-langkah: (1) mengubah pola pikir, membangkitkan kesadaran dan komitmen serta menyamakan persepsi bagi pemerintah daerah dan semua komponen masyarakat tentang Otonomi Daerah; (2) merumuskan visi dan misi daerah; (3) memberikan kontribusi pengembangan kemampuan pemerintah daerah agar memiliki kinerja tinggi, efisien dan efektif; (4) memanfaatkan kemampuan dan potensinya guna mendorong pertumbuhan sektor swasta dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kemandirian daerah</p> <p>Selanjutnya, berpegang pada proses implementasi kebijakan dari model yang dikembangkan Van Meter dan Van Horn, yang diaplikasikan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menghasilkan kinerja kebijakan: (1) kinerja kebijakan berprestasi sedang, terbukti setiap tahun masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement).</p> <p> </p> <p>Kata kunci: pajak bumi dan bangunan</p> |
first_indexed | 2024-12-23T05:50:28Z |
format | Article |
id | doaj.art-c17a35e8949e4795887e31635ad06553 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1411-0199 2338-1884 |
language | English |
last_indexed | 2024-12-23T05:50:28Z |
publishDate | 2012-05-01 |
publisher | Universitas Brawijaya |
record_format | Article |
series | Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora |
spelling | doaj.art-c17a35e8949e4795887e31635ad065532022-12-21T17:57:59ZengUniversitas BrawijayaWacana: Jurnal Sosial dan Humaniora1411-01992338-18842012-05-0112225627094IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANArifuddin - Sahabu0Sarwono - -1Solichin Abdul Wahab2Mahasiswa Program Magister IAP, PPSUBDosen Jurusan Ilmu Administrasi Publik, FIA, UB.Dosen Jurusan Ilmu Administrasi Publik, FIA, UB.<p>ABSTRAKS</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data mengunakan metode analisis Miles dan Huberman, dengan melalui tiga prosedur yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Sedangkan keabsahan menggunakan teknik berdasarkan atas kriteria derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian suatu data.</p> <p>Tuntutan menghadapi implementasi Otonomi Daerah mengandung arti pentingnya Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan “self suporting” dalam bidang keuangan. Sumber pendapatan daerah tidak hanya di peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga berupa pemberian bagi hasil dari penerimaan Pemerintah Pusat. Diantara sumber penerimaan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diantaranya dijelaskan bahwa sumber penerimaan daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi berasal dari dana perimbangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan disamping pemberian Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus.</p> <p>Langkah Implementasi dari pelaksanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilakukan Departemen Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sedang Pemerintah daerah menerima pelimpahan penagihan pada Sektor Perkotaan dan Sektor Pedesaan. Meskipun telah ada pelimpahan kewenangan kepada daerah, akan tetapi pelimpahan kewenangan tersebut terbatas pada mekanisme penagihan saja, sedang implementor yang menyangkut masalah administrasi masih berada pada Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan.</p> <p>Kondisi demikian ini ditambah dengan kurangnya koordinasi antara unit organisasi pelaksana menyebabkan setiap tahun terjadi tunggakan. Sebagai sandaran teoritik utama untuk mendiskripsikan serta menganalisis hambatan-hambatan implementasi kebijakan publik (dalam hal ini pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) mengunakan model proses implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn sebagai mana disetir Abdul Wahab (1997).</p> <p>Pertimbangan menggunakan model tersebut diatas adalah (1) Kompleksnya masalah yang dihadapi, (2) Dapat mengetahui tingkat efektivitas mekanisme kontrol pada tiap jenjang struktural, (3) Dapat mengetahui keterkaitan masing-masing orang dalam organisasi.</p> <p> </p> <p>Hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota adalah : (1) masalah kewenangan dari instansi/lembaga Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Pemerintah Kota; (2) koordinasi antar instansi terkait yang kurang intensif; (3) motivasi dalam bentuk insentif bagi petugas pemungut. Selanjutnya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka solusi yang diambil Pemerintah Kota dalam mewujudkan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip good govermance, mengambil langkah-langkah: (1) mengubah pola pikir, membangkitkan kesadaran dan komitmen serta menyamakan persepsi bagi pemerintah daerah dan semua komponen masyarakat tentang Otonomi Daerah; (2) merumuskan visi dan misi daerah; (3) memberikan kontribusi pengembangan kemampuan pemerintah daerah agar memiliki kinerja tinggi, efisien dan efektif; (4) memanfaatkan kemampuan dan potensinya guna mendorong pertumbuhan sektor swasta dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kemandirian daerah</p> <p>Selanjutnya, berpegang pada proses implementasi kebijakan dari model yang dikembangkan Van Meter dan Van Horn, yang diaplikasikan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menghasilkan kinerja kebijakan: (1) kinerja kebijakan berprestasi sedang, terbukti setiap tahun masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement).</p> <p> </p> <p>Kata kunci: pajak bumi dan bangunan</p>http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/104 |
spellingShingle | Arifuddin - Sahabu Sarwono - - Solichin Abdul Wahab IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora |
title | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
title_full | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
title_fullStr | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
title_full_unstemmed | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
title_short | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
title_sort | implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan |
url | http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/104 |
work_keys_str_mv | AT arifuddinsahabu implementasikebijakanpemungutanpajakbumidanbangunan AT sarwono implementasikebijakanpemungutanpajakbumidanbangunan AT solichinabdulwahab implementasikebijakanpemungutanpajakbumidanbangunan |