IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

<p>ABSTRAKS</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data mengunakan metode analisis Miles dan Huberman, dengan melalui ti...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Arifuddin - Sahabu, Sarwono - -, Solichin Abdul Wahab
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2012-05-01
Series:Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora
Online Access:http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/104
_version_ 1819209134860402688
author Arifuddin - Sahabu
Sarwono - -
Solichin Abdul Wahab
author_facet Arifuddin - Sahabu
Sarwono - -
Solichin Abdul Wahab
author_sort Arifuddin - Sahabu
collection DOAJ
description <p>ABSTRAKS</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data mengunakan metode analisis Miles dan Huberman, dengan melalui tiga prosedur yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Sedangkan keabsahan menggunakan teknik berdasarkan atas kriteria derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian suatu data.</p> <p>Tuntutan menghadapi  implementasi Otonomi Daerah mengandung arti pentingnya Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan “self suporting” dalam bidang keuangan. Sumber pendapatan daerah tidak hanya di peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga berupa pemberian bagi hasil dari penerimaan Pemerintah Pusat. Diantara sumber penerimaan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Daerah, diantaranya dijelaskan bahwa sumber penerimaan daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi berasal dari dana perimbangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan disamping pemberian Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus.</p> <p>Langkah Implementasi dari pelaksanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilakukan Departemen Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sedang Pemerintah daerah menerima pelimpahan penagihan pada Sektor Perkotaan dan Sektor Pedesaan. Meskipun telah ada pelimpahan kewenangan kepada daerah, akan tetapi pelimpahan kewenangan tersebut terbatas pada mekanisme penagihan saja, sedang implementor yang menyangkut masalah administrasi masih berada pada Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan.</p> <p>Kondisi demikian ini ditambah dengan kurangnya koordinasi antara unit organisasi pelaksana menyebabkan setiap tahun terjadi tunggakan. Sebagai sandaran teoritik utama  untuk mendiskripsikan serta menganalisis hambatan-hambatan implementasi kebijakan publik (dalam hal ini pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) mengunakan model proses implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn sebagai mana disetir Abdul Wahab (1997).</p> <p>Pertimbangan menggunakan model tersebut diatas adalah (1) Kompleksnya masalah yang dihadapi, (2) Dapat mengetahui tingkat efektivitas mekanisme kontrol pada tiap jenjang struktural, (3) Dapat mengetahui keterkaitan masing-masing orang dalam organisasi.</p> <p> </p> <p>Hambatan-hambatan yang dihadapi  Pemerintah Kota adalah : (1) masalah kewenangan dari instansi/lembaga Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Pemerintah Kota; (2) koordinasi antar instansi terkait yang kurang intensif; (3) motivasi dalam bentuk insentif bagi petugas pemungut. Selanjutnya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka solusi yang diambil Pemerintah Kota dalam mewujudkan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip good govermance, mengambil langkah-langkah: (1) mengubah pola pikir, membangkitkan kesadaran dan komitmen serta menyamakan persepsi bagi pemerintah daerah dan semua komponen masyarakat tentang Otonomi Daerah; (2) merumuskan visi dan misi daerah; (3) memberikan kontribusi pengembangan kemampuan pemerintah daerah agar memiliki kinerja tinggi, efisien dan efektif; (4) memanfaatkan kemampuan dan potensinya guna mendorong pertumbuhan sektor swasta dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kemandirian daerah</p> <p>Selanjutnya, berpegang pada proses implementasi kebijakan dari model yang dikembangkan Van Meter dan Van Horn, yang diaplikasikan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menghasilkan kinerja kebijakan: (1) kinerja kebijakan berprestasi sedang, terbukti setiap tahun masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement).</p> <p> </p> <p>Kata kunci:  pajak bumi dan bangunan</p>
first_indexed 2024-12-23T05:50:28Z
format Article
id doaj.art-c17a35e8949e4795887e31635ad06553
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-0199
2338-1884
language English
last_indexed 2024-12-23T05:50:28Z
publishDate 2012-05-01
publisher Universitas Brawijaya
record_format Article
series Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora
spelling doaj.art-c17a35e8949e4795887e31635ad065532022-12-21T17:57:59ZengUniversitas BrawijayaWacana: Jurnal Sosial dan Humaniora1411-01992338-18842012-05-0112225627094IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANArifuddin - Sahabu0Sarwono - -1Solichin Abdul Wahab2Mahasiswa Program Magister IAP, PPSUBDosen Jurusan Ilmu Administrasi Publik, FIA, UB.Dosen Jurusan Ilmu Administrasi Publik, FIA, UB.<p>ABSTRAKS</p> <p> </p> <p>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data mengunakan metode analisis Miles dan Huberman, dengan melalui tiga prosedur yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Sedangkan keabsahan menggunakan teknik berdasarkan atas kriteria derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian suatu data.</p> <p>Tuntutan menghadapi  implementasi Otonomi Daerah mengandung arti pentingnya Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan “self suporting” dalam bidang keuangan. Sumber pendapatan daerah tidak hanya di peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga berupa pemberian bagi hasil dari penerimaan Pemerintah Pusat. Diantara sumber penerimaan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat  dan Daerah, diantaranya dijelaskan bahwa sumber penerimaan daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi berasal dari dana perimbangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan disamping pemberian Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus.</p> <p>Langkah Implementasi dari pelaksanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilakukan Departemen Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sedang Pemerintah daerah menerima pelimpahan penagihan pada Sektor Perkotaan dan Sektor Pedesaan. Meskipun telah ada pelimpahan kewenangan kepada daerah, akan tetapi pelimpahan kewenangan tersebut terbatas pada mekanisme penagihan saja, sedang implementor yang menyangkut masalah administrasi masih berada pada Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan.</p> <p>Kondisi demikian ini ditambah dengan kurangnya koordinasi antara unit organisasi pelaksana menyebabkan setiap tahun terjadi tunggakan. Sebagai sandaran teoritik utama  untuk mendiskripsikan serta menganalisis hambatan-hambatan implementasi kebijakan publik (dalam hal ini pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) mengunakan model proses implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn sebagai mana disetir Abdul Wahab (1997).</p> <p>Pertimbangan menggunakan model tersebut diatas adalah (1) Kompleksnya masalah yang dihadapi, (2) Dapat mengetahui tingkat efektivitas mekanisme kontrol pada tiap jenjang struktural, (3) Dapat mengetahui keterkaitan masing-masing orang dalam organisasi.</p> <p> </p> <p>Hambatan-hambatan yang dihadapi  Pemerintah Kota adalah : (1) masalah kewenangan dari instansi/lembaga Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Pemerintah Kota; (2) koordinasi antar instansi terkait yang kurang intensif; (3) motivasi dalam bentuk insentif bagi petugas pemungut. Selanjutnya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka solusi yang diambil Pemerintah Kota dalam mewujudkan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip good govermance, mengambil langkah-langkah: (1) mengubah pola pikir, membangkitkan kesadaran dan komitmen serta menyamakan persepsi bagi pemerintah daerah dan semua komponen masyarakat tentang Otonomi Daerah; (2) merumuskan visi dan misi daerah; (3) memberikan kontribusi pengembangan kemampuan pemerintah daerah agar memiliki kinerja tinggi, efisien dan efektif; (4) memanfaatkan kemampuan dan potensinya guna mendorong pertumbuhan sektor swasta dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kemandirian daerah</p> <p>Selanjutnya, berpegang pada proses implementasi kebijakan dari model yang dikembangkan Van Meter dan Van Horn, yang diaplikasikan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menghasilkan kinerja kebijakan: (1) kinerja kebijakan berprestasi sedang, terbukti setiap tahun masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement).</p> <p> </p> <p>Kata kunci:  pajak bumi dan bangunan</p>http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/104
spellingShingle Arifuddin - Sahabu
Sarwono - -
Solichin Abdul Wahab
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora
title IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
title_full IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
title_fullStr IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
title_full_unstemmed IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
title_short IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
title_sort implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan
url http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/104
work_keys_str_mv AT arifuddinsahabu implementasikebijakanpemungutanpajakbumidanbangunan
AT sarwono implementasikebijakanpemungutanpajakbumidanbangunan
AT solichinabdulwahab implementasikebijakanpemungutanpajakbumidanbangunan