TATA KELOLA KEHUTANAN YANG BAIK: SEBUAH PEMBELAJARAN DARI KABUPATEN SRAGEN

Kebijakan revitalisasi sektor kehutanan, adalah salah satu dari 5 kebijakan prioritas Departemen Kehutanan, masih dilaksanakan setengah hati dan cenderung hanya menjadi wacana belaka karena tanpa diikuti dengan reformasi di bidang pelayan/perijinannya sebagai indikator penentu pencapaiannya. Belajar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Subarudi Subarudi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change 2016-06-01
Series:Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan
Subjects:
Online Access:http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/1673
Description
Summary:Kebijakan revitalisasi sektor kehutanan, adalah salah satu dari 5 kebijakan prioritas Departemen Kehutanan, masih dilaksanakan setengah hati dan cenderung hanya menjadi wacana belaka karena tanpa diikuti dengan reformasi di bidang pelayan/perijinannya sebagai indikator penentu pencapaiannya. Belajar dari sebuah perubahan dan penyempurnaan proses perijinan di kabupaten Sragen merupakan langkah penting dan strategis karena proses perubahan tersebut mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan jumlah pelayanan, peningkatan investasi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Ada 5 (lima) langkah operasional yang harus dilakukan oleh instansi-instansi kehutanan dalam upaya penyempurnaan proses perijianannya yang meliputi: (i) penentuan waktu dan biaya pelayanan, (ii) sosialisasi program Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), (iii) perubahan citra pegawai pelayanan, (iv) monitoring dan evaluasi pelayanan, dan (v) tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi. Sedangkan strategi yang perlu diambil dalam upaya operasional SPT di sektor kehutanan meliputi: (i) Membentuk Team Penyusun Rencana SPT, (ii) Membentuk Team Operasional SPT, (iii) Menentukan ruangan loket SPT, (iv) Memasang papan pengumunan terkait dengan SPT, dan (v) Menerapkan sistem pelayanan “online” dalam proses penetapan perijinannya.
ISSN:0216-0897
2502-6267