Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata

Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus. Akan sulit dimengerti baga...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Evi Djuniarti
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2017-12-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/361
_version_ 1827941069746077696
author Evi Djuniarti
author_facet Evi Djuniarti
author_sort Evi Djuniarti
collection DOAJ
description Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus. Akan sulit dimengerti bagaimana kelangsungan suatu perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut tidak didukung oleh adanya harta kekayaan. Mengingat begitu pentingnya harta benda keluarga dalam sebuah perkawinan maka penelitian ini ingin mengerahui bagaimana harta benda bersama ditinjau dari perspektif undang-pundang perkawinan dan KUH Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, atau studi kepustakaan yakni suatu penelitian yang dilakukan atau didasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang seharusnya. Penelitian ini menemukan bahwa. Menurut ketentuan undang-undang perkawinan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Secara yuridis formal dapat dipahami pengertian harta bersama adalah harta benda suami-istri yang didapatkan selama perkawinan. Sedang kan mneueut KUHPerdata berdasarkan Asas maritale macht, maka dalam Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata ditentukan bahwa, “Suami sendiri harus mengurus (beheren) sendiri harta kekayaan perkawinan, tanpa campur tangan istri, suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membeban. Kesimpulan dari penelitian yaitu harta benda punyak hak masing-masing tidak bisa untuk dimiliki, tidak bisa digabung. Semua harta benda yang diperoleh dari pembawaan para pihak sebelum perkawinan dapat digunakan bersama utnuk kepentingan bersama dalam rumah tangga.
first_indexed 2024-03-13T09:30:32Z
format Article
id doaj.art-c35a1d055fbf4ad683c99daf0e0fb884
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:30:32Z
publishDate 2017-12-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-c35a1d055fbf4ad683c99daf0e0fb8842023-05-26T01:41:42ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612017-12-0117444546110.30641/dejure.2017.V17.445-461146Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH PerdataEvi Djuniarti0Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaHarta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus. Akan sulit dimengerti bagaimana kelangsungan suatu perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut tidak didukung oleh adanya harta kekayaan. Mengingat begitu pentingnya harta benda keluarga dalam sebuah perkawinan maka penelitian ini ingin mengerahui bagaimana harta benda bersama ditinjau dari perspektif undang-pundang perkawinan dan KUH Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, atau studi kepustakaan yakni suatu penelitian yang dilakukan atau didasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang seharusnya. Penelitian ini menemukan bahwa. Menurut ketentuan undang-undang perkawinan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Secara yuridis formal dapat dipahami pengertian harta bersama adalah harta benda suami-istri yang didapatkan selama perkawinan. Sedang kan mneueut KUHPerdata berdasarkan Asas maritale macht, maka dalam Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata ditentukan bahwa, “Suami sendiri harus mengurus (beheren) sendiri harta kekayaan perkawinan, tanpa campur tangan istri, suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membeban. Kesimpulan dari penelitian yaitu harta benda punyak hak masing-masing tidak bisa untuk dimiliki, tidak bisa digabung. Semua harta benda yang diperoleh dari pembawaan para pihak sebelum perkawinan dapat digunakan bersama utnuk kepentingan bersama dalam rumah tangga.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/361hukum, harta, bersama
spellingShingle Evi Djuniarti
Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
hukum, harta, bersama
title Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata
title_full Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata
title_fullStr Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata
title_full_unstemmed Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata
title_short Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata
title_sort hukum harta bersama ditinjau dari perspektif undang undang perkawinan dan kuh perdata
topic hukum, harta, bersama
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/361
work_keys_str_mv AT evidjuniarti hukumhartabersamaditinjaudariperspektifundangundangperkawinandankuhperdata