PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN ASET YAYASAN KEAGAMAAN YANG DIPEROLEH MELALUI HIBAH BERSYARAT TANPA AKTA OTENTIK (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013)
Hibah sebagai suatu perjanjian tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Burgerlijk Wetboek yang bersifat terbuka. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2016 K/Pdt/2013 menolak permohonan kasasi dari Gereja Kristen Sulawesi Tengah dan menyatakan objek sengketa adalah milik alma...
Main Authors: | Mariano Putra Prayoga Sumangkut, Ghansham Anand |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2018-01-01
|
Series: | Al-Adl |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1049 |
Similar Items
-
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PEMBATALAN AKTA HIBAH
by: Annisa Setyo Hardianti
Published: (2017-08-01) -
Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana
by: Teresia Din
Published: (2019-06-01) -
Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara
by: Irfan Iryadi
Published: (2019-01-01) -
KECAKAPAN HUKUM DAN LEGALITAS TANDA TANGAN SEORANG TERPIDANA DALAM MENANDATANGANI AKTA OTENTIK
by: Danang Wirahutama, et al.
Published: (2018-04-01) -
Disparitas Putusan Hibah: Studi Analisis di Pengadilan Malang, Pengadilan Agama Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung
by: Kamarusdiana Kamarusdiana, et al.
Published: (2020-02-01)