PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN ASET YAYASAN KEAGAMAAN YANG DIPEROLEH MELALUI HIBAH BERSYARAT TANPA AKTA OTENTIK (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013)

Hibah sebagai suatu perjanjian tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Burgerlijk Wetboek yang bersifat terbuka. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2016 K/Pdt/2013 menolak permohonan kasasi dari Gereja Kristen Sulawesi Tengah dan menyatakan objek sengketa adalah milik alma...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mariano Putra Prayoga Sumangkut, Ghansham Anand
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2018-01-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1049

Similar Items