ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dan isinya berkaitan dengan ekstradisi terhadap tersangka atau pelaku kejahatan termasuk kejahatan ekonomi. Sebagai perjanjian internasional maka perjanjian ekstradisi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai d...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Magdariza Magdariza, Najmi Najmi, Zahara Zahara
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/301
Description
Summary:Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian internasional yang dilakukan antar negara dan isinya berkaitan dengan ekstradisi terhadap tersangka atau pelaku kejahatan termasuk kejahatan ekonomi. Sebagai perjanjian internasional maka perjanjian ekstradisi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan hukum internasional. Perjanjian ekstradisi pada umumnya dirafikasi oleh negara. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura jika akhirnya dapat terwujud dan diratifikasi oleh negara maka mempunyai kekuatan hukum kuat dan mengikat di tinjau dari hukum internasional. Sehingga kedua negara harus menjalankan dan melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik. Indonesia-Singapura saat ini sedang melakukan perundingan lebih lanjut untuk membahas perjanjian ekstradisi dalam rangka penanggulangan kejahatan ekonomi. Selama ini tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia banyak yang melarikan diri ke Singapura beserta dengan sejumlah uang dan modal yang besar. Sedangkan hukum Indonesia tidak dapat menjangkau ke wilayah Singapura. Jika perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat terwujud maka membawa prospek besar diantaranya tersangka atau pelaku kejahatan ekonomi tersebut dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, begitupun sebaliknya bagi Singapura.
ISSN:2579-4701
2579-4914