Membangun Model Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penggunaan Kartu Kredit

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penggunaan kartu kredit pada saat ini, dimana diharapkan dari hasil analisis tersebut penulis dapat membangun sebuah model penegakan Hukum Pidana dalam menanggulangi tind...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hendra Wijaya
Format: Article
Language:English
Published: Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang 2020-03-01
Series:Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1411
Description
Summary:Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana penggunaan kartu kredit pada saat ini, dimana diharapkan dari hasil analisis tersebut penulis dapat membangun sebuah model penegakan Hukum Pidana dalam menanggulangi tindak pidana penggunaan kartu kredit di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian terhadap hukum, dimana data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tindak pidana terhadap penggunaan kartu kredit disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, faktor internal disebabkan seperti faktor pendidikan, faktor peluang, faktor percaya diri dan usia, sedangkan faktor eksternal meliputi, faktor seperti ekonomi, penegak hukum, sistem pengawasan dan teknologi informasi, sehingga model yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum ini berupa, membentuk suatu penyidik yang secara spesialis/khusus menangani tindak pidana terhadap cybercrime khususnya kejahatan terhadap penggunaan kartu kredit.
ISSN:2528-6137
2721-0391