ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA

Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH mengg...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ma’rifah Yuliani
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Syariah UIN Mataram 2023-01-01
Series:Istinbath
Subjects:
Online Access:https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/573
_version_ 1797367288640307200
author Ma’rifah Yuliani
author_facet Ma’rifah Yuliani
author_sort Ma’rifah Yuliani
collection DOAJ
description Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH menggunakan akad wakalah. Sebenarnya bagaimanakah pandangan maqashid syariah terhadap kedudukan akad wakalah dalam setoran awal dana haji dalam hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian bersifat desktiptif analitis. Berdasarkan sifat dan sumber bahan hukum, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah dalam setoran dana awal haji bagi setiap pendaftar calon Jemaah haji di Indonesia adalah boleh digunakan, penting dan mutlak adanya untuk kepentingan pengelolaan seluruh dana yang dimiliki oleh calon jemaah haji agar dapat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena tanpa akad wakalah, setoran dana calon jemaah haji tidak dapat dikelola BPKH, sehingga tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya (lebih besar mashlahat dibandingkan mudharat-nya).
first_indexed 2024-03-08T17:16:09Z
format Article
id doaj.art-c7019b4b24024eb9b8fe376b015cd68f
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-6505
2654-9042
language English
last_indexed 2024-03-08T17:16:09Z
publishDate 2023-01-01
publisher Fakultas Syariah UIN Mataram
record_format Article
series Istinbath
spelling doaj.art-c7019b4b24024eb9b8fe376b015cd68f2024-01-03T13:40:38ZengFakultas Syariah UIN MataramIstinbath1829-65052654-90422023-01-0121210.20414/ijhi.v21i2.573ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIAMa’rifah Yuliani Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH menggunakan akad wakalah. Sebenarnya bagaimanakah pandangan maqashid syariah terhadap kedudukan akad wakalah dalam setoran awal dana haji dalam hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian bersifat desktiptif analitis. Berdasarkan sifat dan sumber bahan hukum, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah dalam setoran dana awal haji bagi setiap pendaftar calon Jemaah haji di Indonesia adalah boleh digunakan, penting dan mutlak adanya untuk kepentingan pengelolaan seluruh dana yang dimiliki oleh calon jemaah haji agar dapat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena tanpa akad wakalah, setoran dana calon jemaah haji tidak dapat dikelola BPKH, sehingga tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya (lebih besar mashlahat dibandingkan mudharat-nya). https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/573HajiFiqh MuamalahMaqashid SyariahWakalah
spellingShingle Ma’rifah Yuliani
ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA
Istinbath
Haji
Fiqh Muamalah
Maqashid Syariah
Wakalah
title ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA
title_full ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA
title_fullStr ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA
title_full_unstemmed ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA
title_short ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA
title_sort analisis maqashid syariah dalam setoran awal dana haji di indonesia
topic Haji
Fiqh Muamalah
Maqashid Syariah
Wakalah
url https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/573
work_keys_str_mv AT marifahyuliani analisismaqashidsyariahdalamsetoranawaldanahajidiindonesia