ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA
Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH mengg...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Syariah UIN Mataram
2023-01-01
|
Series: | Istinbath |
Subjects: | |
Online Access: | https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/573 |
_version_ | 1797367288640307200 |
---|---|
author | Ma’rifah Yuliani |
author_facet | Ma’rifah Yuliani |
author_sort | Ma’rifah Yuliani |
collection | DOAJ |
description |
Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH menggunakan akad wakalah. Sebenarnya bagaimanakah pandangan maqashid syariah terhadap kedudukan akad wakalah dalam setoran awal dana haji dalam hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian bersifat desktiptif analitis. Berdasarkan sifat dan sumber bahan hukum, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah dalam setoran dana awal haji bagi setiap pendaftar calon Jemaah haji di Indonesia adalah boleh digunakan, penting dan mutlak adanya untuk kepentingan pengelolaan seluruh dana yang dimiliki oleh calon jemaah haji agar dapat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena tanpa akad wakalah, setoran dana calon jemaah haji tidak dapat dikelola BPKH, sehingga tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya (lebih besar mashlahat dibandingkan mudharat-nya).
|
first_indexed | 2024-03-08T17:16:09Z |
format | Article |
id | doaj.art-c7019b4b24024eb9b8fe376b015cd68f |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1829-6505 2654-9042 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T17:16:09Z |
publishDate | 2023-01-01 |
publisher | Fakultas Syariah UIN Mataram |
record_format | Article |
series | Istinbath |
spelling | doaj.art-c7019b4b24024eb9b8fe376b015cd68f2024-01-03T13:40:38ZengFakultas Syariah UIN MataramIstinbath1829-65052654-90422023-01-0121210.20414/ijhi.v21i2.573ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIAMa’rifah Yuliani Sejak dikelolanya dana haji oleh BPKH tahun 2017 menimbulkan polemik di masyarakat, karena saat calon jamaah haji menyetorkan dana awal haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jamaah diminta untuk menyetujui persyaratan bahwa dana haji yang disetorkan disetujui untuk dikelola oleh BPKH menggunakan akad wakalah. Sebenarnya bagaimanakah pandangan maqashid syariah terhadap kedudukan akad wakalah dalam setoran awal dana haji dalam hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian bersifat desktiptif analitis. Berdasarkan sifat dan sumber bahan hukum, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah dalam setoran dana awal haji bagi setiap pendaftar calon Jemaah haji di Indonesia adalah boleh digunakan, penting dan mutlak adanya untuk kepentingan pengelolaan seluruh dana yang dimiliki oleh calon jemaah haji agar dapat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena tanpa akad wakalah, setoran dana calon jemaah haji tidak dapat dikelola BPKH, sehingga tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya (lebih besar mashlahat dibandingkan mudharat-nya). https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/573HajiFiqh MuamalahMaqashid SyariahWakalah |
spellingShingle | Ma’rifah Yuliani ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA Istinbath Haji Fiqh Muamalah Maqashid Syariah Wakalah |
title | ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA |
title_full | ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA |
title_fullStr | ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA |
title_full_unstemmed | ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA |
title_short | ANALISIS MAQASHID SYARIAH DALAM SETORAN AWAL DANA HAJI DI INDONESIA |
title_sort | analisis maqashid syariah dalam setoran awal dana haji di indonesia |
topic | Haji Fiqh Muamalah Maqashid Syariah Wakalah |
url | https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/573 |
work_keys_str_mv | AT marifahyuliani analisismaqashidsyariahdalamsetoranawaldanahajidiindonesia |