PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL: PERBANDINGAN PRAKTIK NEGARA INDONESIA, INGGRIS, DAN AFRIKA SELATAN

Artikel ini hendak mendiskusikan isu tentang daya keberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional. Pembahasan atas isu tersebut dilakukan dengan jalan perbandingan hukum (comparative law) praktik negara Indonesia, Inggris, dan Afrika Selatan. Titik tolak substansial dalam melakukan perband...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ninon Melatyugra, Titon Slamet Kurnia
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2018-09-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1984
Description
Summary:Artikel ini hendak mendiskusikan isu tentang daya keberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional. Pembahasan atas isu tersebut dilakukan dengan jalan perbandingan hukum (comparative law) praktik negara Indonesia, Inggris, dan Afrika Selatan. Titik tolak substansial dalam melakukan perbandingan hukum tersebut adalah tidak atau kurang memadainya respons terhadap perjanjian internasional menyangkut isu keberlakuan atau aplikabilitasnya di depan forum pengadilan domestik. Isu ini muncul dikarenakan perbedaan pandangan tajam di Indonesia menyangkut mazhab dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional. Dengan perbandingan sistem konstitusional di tiga negara tersebut, akan dihasilkan suatu deskripsi tentang sistem penerimaan perjanjian internasional dan suatu preskripsi bagi Indonesia untuk menyelesaikan isu problematik terkait aplikabilitas perjanjian internasional di depan forum pengadilan nasional.
ISSN:2541-4984
2541-5417