Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di duni...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2020-06-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967 |
_version_ | 1797820054038904832 |
---|---|
author | Hilmi Ardani Nasution Nurangga Firmanditya |
author_facet | Hilmi Ardani Nasution Nurangga Firmanditya |
author_sort | Hilmi Ardani Nasution |
collection | DOAJ |
description | Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan |
first_indexed | 2024-03-13T09:31:46Z |
format | Article |
id | doaj.art-ca57fa83c38f4447ba3fce9cb2be9118 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:31:46Z |
publishDate | 2020-06-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-ca57fa83c38f4447ba3fce9cb2be91182023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-06-0120218920410.30641/dejure.2020.V20.189-204327Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional IndonesiaHilmi Ardani Nasution0Nurangga Firmanditya1Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaIntervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaanhttps://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967hukum hak asasi manusia internasionalintervensi kemanusiaankedaulatan negara. |
spellingShingle | Hilmi Ardani Nasution Nurangga Firmanditya Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia Jurnal Penelitian Hukum De Jure hukum hak asasi manusia internasional intervensi kemanusiaan kedaulatan negara. |
title | Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia |
title_full | Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia |
title_fullStr | Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia |
title_full_unstemmed | Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia |
title_short | Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia |
title_sort | mekanisme penerapan intervensi kemanusiaan dalam hukum nasional indonesia |
topic | hukum hak asasi manusia internasional intervensi kemanusiaan kedaulatan negara. |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967 |
work_keys_str_mv | AT hilmiardaninasution mekanismepenerapanintervensikemanusiaandalamhukumnasionalindonesia AT nuranggafirmanditya mekanismepenerapanintervensikemanusiaandalamhukumnasionalindonesia |