Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia

Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di duni...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Hilmi Ardani Nasution, Nurangga Firmanditya
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-06-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967
_version_ 1797820054038904832
author Hilmi Ardani Nasution
Nurangga Firmanditya
author_facet Hilmi Ardani Nasution
Nurangga Firmanditya
author_sort Hilmi Ardani Nasution
collection DOAJ
description Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan
first_indexed 2024-03-13T09:31:46Z
format Article
id doaj.art-ca57fa83c38f4447ba3fce9cb2be9118
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:46Z
publishDate 2020-06-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-ca57fa83c38f4447ba3fce9cb2be91182023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-06-0120218920410.30641/dejure.2020.V20.189-204327Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional IndonesiaHilmi Ardani Nasution0Nurangga Firmanditya1Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaIntervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaanhttps://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967hukum hak asasi manusia internasionalintervensi kemanusiaankedaulatan negara.
spellingShingle Hilmi Ardani Nasution
Nurangga Firmanditya
Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
hukum hak asasi manusia internasional
intervensi kemanusiaan
kedaulatan negara.
title Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
title_full Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
title_fullStr Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
title_full_unstemmed Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
title_short Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
title_sort mekanisme penerapan intervensi kemanusiaan dalam hukum nasional indonesia
topic hukum hak asasi manusia internasional
intervensi kemanusiaan
kedaulatan negara.
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/967
work_keys_str_mv AT hilmiardaninasution mekanismepenerapanintervensikemanusiaandalamhukumnasionalindonesia
AT nuranggafirmanditya mekanismepenerapanintervensikemanusiaandalamhukumnasionalindonesia