Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila

<p>Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nurus Zaman
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2016-03-01
Series:RechtIdee
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1237
_version_ 1818954069830533120
author Nurus Zaman
author_facet Nurus Zaman
author_sort Nurus Zaman
collection DOAJ
description <p>Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat.</p><p><strong>Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila</strong></p>
first_indexed 2024-12-20T10:16:19Z
format Article
id doaj.art-cb2c1172560e467d952d8b06815f314f
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-5790
2502-762X
language Indonesian
last_indexed 2024-12-20T10:16:19Z
publishDate 2016-03-01
publisher Universitas Trunojoyo Madura
record_format Article
series RechtIdee
spelling doaj.art-cb2c1172560e467d952d8b06815f314f2022-12-21T19:44:03ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2016-03-0110210.21107/ri.v10i2.12371054Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai PancasilaNurus Zaman<p>Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat.</p><p><strong>Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila</strong></p>http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1237
spellingShingle Nurus Zaman
Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
RechtIdee
title Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
title_full Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
title_fullStr Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
title_full_unstemmed Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
title_short Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
title_sort membangun politik hukum administrasi pemerintahan yang bersumber dari nilai nilai pancasila
url http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1237
work_keys_str_mv AT nuruszaman membangunpolitikhukumadministrasipemerintahanyangbersumberdarinilainilaipancasila