Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila
<p>Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Trunojoyo Madura
2016-03-01
|
Series: | RechtIdee |
Online Access: | http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1237 |
_version_ | 1818954069830533120 |
---|---|
author | Nurus Zaman |
author_facet | Nurus Zaman |
author_sort | Nurus Zaman |
collection | DOAJ |
description | <p>Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat.</p><p><strong>Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila</strong></p> |
first_indexed | 2024-12-20T10:16:19Z |
format | Article |
id | doaj.art-cb2c1172560e467d952d8b06815f314f |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1907-5790 2502-762X |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-20T10:16:19Z |
publishDate | 2016-03-01 |
publisher | Universitas Trunojoyo Madura |
record_format | Article |
series | RechtIdee |
spelling | doaj.art-cb2c1172560e467d952d8b06815f314f2022-12-21T19:44:03ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2016-03-0110210.21107/ri.v10i2.12371054Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai PancasilaNurus Zaman<p>Politik hukum dimaknai apa yang seharusnyadinormakan dalam peraturan perundang-undangan. Norma tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara menjadi ukuran utama dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan Negara selain bersumber dari hukum tertulis, juga bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai yang hidup dan berkem- bang dalam masyarakat sejatinya menjadi sumber utama dalam pembentukan hukum.Secara umum, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepas- tian hukum dan kemanfaatan. Tujuan tersebut harus tercermin dalam setiap pembangunan hukum. Bentuk penyimpangan hukum yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan semula tidak mendapat pengaturan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengelaborasi antara legalitas dan bentuk pe- nyimpangan hukum yang lazim disebut diskresi. Pelaksanaan Undang-un- dang tersebut mengacu pada legalitas, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Pembangu- nan hukum administrasi menyembatani dua kepentingan yaitu kepentingan badan dan/atau pejabat pemerintahan dan warga masyarakat.</p><p><strong>Kata kunci: Politik Hukum,Administrasi Pemerintahan,Pancasila</strong></p>http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1237 |
spellingShingle | Nurus Zaman Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila RechtIdee |
title | Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila |
title_full | Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila |
title_fullStr | Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila |
title_full_unstemmed | Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila |
title_short | Membangun Politik Hukum Administrasi Pemerintahan yang Bersumber dari Nilai-nilai Pancasila |
title_sort | membangun politik hukum administrasi pemerintahan yang bersumber dari nilai nilai pancasila |
url | http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1237 |
work_keys_str_mv | AT nuruszaman membangunpolitikhukumadministrasipemerintahanyangbersumberdarinilainilaipancasila |