Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kemb...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2020-12-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1335 |
_version_ | 1827941071778217984 |
---|---|
author | Tanto Lailam |
author_facet | Tanto Lailam |
author_sort | Tanto Lailam |
collection | DOAJ |
description | Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia. |
first_indexed | 2024-03-13T09:31:47Z |
format | Article |
id | doaj.art-cb40a5c9dc8c4934a5fdf1885caa901f |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:31:47Z |
publishDate | 2020-12-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-cb40a5c9dc8c4934a5fdf1885caa901f2023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-12-0120451153010.30641/dejure.2020.V20.511-530386Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di IndonesiaTanto Lailam0Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah YogyakartaPenelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1335moralitas konstitusihakimmahkamah konstitusi |
spellingShingle | Tanto Lailam Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia Jurnal Penelitian Hukum De Jure moralitas konstitusi hakim mahkamah konstitusi |
title | Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia |
title_full | Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia |
title_fullStr | Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia |
title_full_unstemmed | Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia |
title_short | Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia |
title_sort | membangun constitutional morality hakim konstitusi di indonesia |
topic | moralitas konstitusi hakim mahkamah konstitusi |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1335 |
work_keys_str_mv | AT tantolailam membangunconstitutionalmoralityhakimkonstitusidiindonesia |