Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia

Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kemb...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tanto Lailam
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-12-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1335
_version_ 1827941071778217984
author Tanto Lailam
author_facet Tanto Lailam
author_sort Tanto Lailam
collection DOAJ
description Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia.
first_indexed 2024-03-13T09:31:47Z
format Article
id doaj.art-cb40a5c9dc8c4934a5fdf1885caa901f
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:47Z
publishDate 2020-12-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-cb40a5c9dc8c4934a5fdf1885caa901f2023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-12-0120451153010.30641/dejure.2020.V20.511-530386Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di IndonesiaTanto Lailam0Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah YogyakartaPenelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1335moralitas konstitusihakimmahkamah konstitusi
spellingShingle Tanto Lailam
Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
moralitas konstitusi
hakim
mahkamah konstitusi
title Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
title_full Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
title_fullStr Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
title_full_unstemmed Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
title_short Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
title_sort membangun constitutional morality hakim konstitusi di indonesia
topic moralitas konstitusi
hakim
mahkamah konstitusi
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1335
work_keys_str_mv AT tantolailam membangunconstitutionalmoralityhakimkonstitusidiindonesia