Penyelesaian Penyelesaian Dualisme Kelembagaan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Aceh

Hingga saat ini, dualisme kelembagaan lembaga pengawas pemilu dan pilkada di Aceh masih terjadi. Kondisi tersebut masih menyisakan masalah dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pilkada di Aceh. Artikel ini memfokuskan bahasan pada aspek pilihan kebijakan hukum yang dapat diambil untuk menyelesaik...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Khairul Fahmi, Ilhamdi Putra, Beni Kharisma Arrasuli
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2024-03-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2375
Description
Summary:Hingga saat ini, dualisme kelembagaan lembaga pengawas pemilu dan pilkada di Aceh masih terjadi. Kondisi tersebut masih menyisakan masalah dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pilkada di Aceh. Artikel ini memfokuskan bahasan pada aspek pilihan kebijakan hukum yang dapat diambil untuk menyelesaikan dualisme tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sepenuhnya menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Kajian ini berkesimpulan bahwa akar persoalan dualisme lembaga pengawas pemilu dan pilkada di Aceh disebabkan tidak sinkronnya pengaturan UU Pemilu dan UU Pilkada dengan UU Pemerintahan Aceh. Hal itu juga diperkuat dengan Putusan MK yang menyatakan Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan perubahan UU Pemerintahan Aceh yang dimuat dalam UU Pemerintahan Aceh itu sendiri. Penelitian ini merekomendasikan agar dualisme kelembagaan lembaga pengawas pemilu dan pilkada di Aceh segera diakhiri melakukan perubahan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Pemerintahan Aceh
ISSN:1829-7706
2548-1657