Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan

Penelitian ini membahas tentang akibat hukum pewaris yang menolak warisan. Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam-diam, sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi karena suatu hal tertentu ahli waris tersebut tidak mau menerim...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fajar Nugraha, Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda, Ricka Auliaty Fathonah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2020-03-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/634
Description
Summary:Penelitian ini membahas tentang akibat hukum pewaris yang menolak warisan. Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam-diam, sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi karena suatu hal tertentu ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris. Harta yang diwariskan berbentuk harta aktiva dan harta pasiva jadi ahli waris tidak hanya menerima harta dalam bentuk uang dan barang melainkan juga hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Tentunya tidak ada orang yang mau dibebani dan bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang orang lain. Terdapat dua masalah yang diulas dalam penelitian ini, pertama, apa peran pengadilan dalam menetapkan status hukum ahli waris yang menolak warisan, dan yang kedua, apa akibat hukum yang timbul dari warisan yang ditolak secara penuh oleh ahli warisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum yaitu ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian Harta Peninggalan dan menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
ISSN:2503-4804
2614-5936