Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan

Penelitian ini membahas tentang akibat hukum pewaris yang menolak warisan. Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam-diam, sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi karena suatu hal tertentu ahli waris tersebut tidak mau menerim...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fajar Nugraha, Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda, Ricka Auliaty Fathonah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2020-03-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/634
_version_ 1797810071158128640
author Fajar Nugraha
Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda
Ricka Auliaty Fathonah
author_facet Fajar Nugraha
Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda
Ricka Auliaty Fathonah
author_sort Fajar Nugraha
collection DOAJ
description Penelitian ini membahas tentang akibat hukum pewaris yang menolak warisan. Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam-diam, sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi karena suatu hal tertentu ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris. Harta yang diwariskan berbentuk harta aktiva dan harta pasiva jadi ahli waris tidak hanya menerima harta dalam bentuk uang dan barang melainkan juga hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Tentunya tidak ada orang yang mau dibebani dan bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang orang lain. Terdapat dua masalah yang diulas dalam penelitian ini, pertama, apa peran pengadilan dalam menetapkan status hukum ahli waris yang menolak warisan, dan yang kedua, apa akibat hukum yang timbul dari warisan yang ditolak secara penuh oleh ahli warisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum yaitu ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian Harta Peninggalan dan menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
first_indexed 2024-03-13T07:02:35Z
format Article
id doaj.art-cbf5c7621b9c470ab86981284dae68ba
institution Directory Open Access Journal
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T07:02:35Z
publishDate 2020-03-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj.art-cbf5c7621b9c470ab86981284dae68ba2023-06-06T17:04:48ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362020-03-016112110.32503/diversi.v6i1.634634Akibat Hukum Pewaris yang Menolak WarisanFajar Nugraha0Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda1Ricka Auliaty Fathonah2Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas AirlanggaMagister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas AirlanggaMagister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas AirlanggaPenelitian ini membahas tentang akibat hukum pewaris yang menolak warisan. Pada umumnya mewaris diterima oleh para ahli waris baik dengan tegas maupun diam-diam, sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi karena suatu hal tertentu ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris. Harta yang diwariskan berbentuk harta aktiva dan harta pasiva jadi ahli waris tidak hanya menerima harta dalam bentuk uang dan barang melainkan juga hutang pewaris yang harus ditanggung oleh ahli waris. Tentunya tidak ada orang yang mau dibebani dan bertanggung jawab secara penuh terhadap hutang orang lain. Terdapat dua masalah yang diulas dalam penelitian ini, pertama, apa peran pengadilan dalam menetapkan status hukum ahli waris yang menolak warisan, dan yang kedua, apa akibat hukum yang timbul dari warisan yang ditolak secara penuh oleh ahli warisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum yaitu ahli waris yang menolak warisan, berarti ia melepaskan pertanggung jawabannya sebagai ahli waris dan menyatakan tidak menerima pembagian Harta Peninggalan dan menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri.https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/634
spellingShingle Fajar Nugraha
Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda
Ricka Auliaty Fathonah
Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
Diversi
title Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
title_full Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
title_fullStr Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
title_full_unstemmed Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
title_short Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
title_sort akibat hukum pewaris yang menolak warisan
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/634
work_keys_str_mv AT fajarnugraha akibathukumpewarisyangmenolakwarisan
AT fisudaalifamimiamandaradinda akibathukumpewarisyangmenolakwarisan
AT rickaauliatyfathonah akibathukumpewarisyangmenolakwarisan