Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli

Jabatan Notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang merupakan dokumen negara. Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Iqbal Raihan, Hasril Hertanto
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/475
_version_ 1797197281892499456
author Iqbal Raihan
Hasril Hertanto
author_facet Iqbal Raihan
Hasril Hertanto
author_sort Iqbal Raihan
collection DOAJ
description Jabatan Notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang merupakan dokumen negara. Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, seperti kecerobohan, tidak mematuhi prosedur, tidak menjalankan etika profesi, melainkan juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, sedangkan dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada pembuatan akta kuasa menjual? Dan Bagaimanakah pemberian sanksi kode etik bagi notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana? Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan Notaris tersebut terbukti dan bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual, dan sudah sepatutnya Notaris tersebut dikenakan sanksi kode etik Notaris mengenai pemberhentian dengan tidak hormat dikarenakan telah memenuhi unsur yang terkandung pada pasal 13 UUJN sebagaimana jika Notaris dihukum dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dapat langsung dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri.
first_indexed 2024-04-24T06:41:29Z
format Article
id doaj.art-cdf119ceef7e460ab3fd3b3570ffe8f7
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-04-24T06:41:29Z
publishDate 2024-04-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-cdf119ceef7e460ab3fd3b3570ffe8f72024-04-23T02:22:08ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-04-018110.31933/ujsj.v8i1.475Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli Iqbal Raihan0Hasril Hertanto1Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, DepokMagister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok Jabatan Notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang merupakan dokumen negara. Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, seperti kecerobohan, tidak mematuhi prosedur, tidak menjalankan etika profesi, melainkan juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, sedangkan dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada pembuatan akta kuasa menjual? Dan Bagaimanakah pemberian sanksi kode etik bagi notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana? Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan Notaris tersebut terbukti dan bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual, dan sudah sepatutnya Notaris tersebut dikenakan sanksi kode etik Notaris mengenai pemberhentian dengan tidak hormat dikarenakan telah memenuhi unsur yang terkandung pada pasal 13 UUJN sebagaimana jika Notaris dihukum dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dapat langsung dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/475NotarisPertanggungjawabanKode Etik
spellingShingle Iqbal Raihan
Hasril Hertanto
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli
Unes Journal of Swara Justisia
Notaris
Pertanggungjawaban
Kode Etik
title Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli
title_full Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli
title_fullStr Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli
title_full_unstemmed Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli
title_short Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli
title_sort pertanggungjawaban notaris terhadap pemalsuan tanda tangan penghadap atas akta kuasa jual beli
topic Notaris
Pertanggungjawaban
Kode Etik
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/475
work_keys_str_mv AT iqbalraihan pertanggungjawabannotaristerhadappemalsuantandatanganpenghadapatasaktakuasajualbeli
AT hasrilhertanto pertanggungjawabannotaristerhadappemalsuantandatanganpenghadapatasaktakuasajualbeli