Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli
Jabatan Notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang merupakan dokumen negara. Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2024-04-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/475 |
_version_ | 1797197281892499456 |
---|---|
author | Iqbal Raihan Hasril Hertanto |
author_facet | Iqbal Raihan Hasril Hertanto |
author_sort | Iqbal Raihan |
collection | DOAJ |
description |
Jabatan Notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang merupakan dokumen negara. Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, seperti kecerobohan, tidak mematuhi prosedur, tidak menjalankan etika profesi, melainkan juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, sedangkan dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada pembuatan akta kuasa menjual? Dan Bagaimanakah pemberian sanksi kode etik bagi notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana? Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan Notaris tersebut terbukti dan bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual, dan sudah sepatutnya Notaris tersebut dikenakan sanksi kode etik Notaris mengenai pemberhentian dengan tidak hormat dikarenakan telah memenuhi unsur yang terkandung pada pasal 13 UUJN sebagaimana jika Notaris dihukum dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dapat langsung dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri.
|
first_indexed | 2024-04-24T06:41:29Z |
format | Article |
id | doaj.art-cdf119ceef7e460ab3fd3b3570ffe8f7 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-24T06:41:29Z |
publishDate | 2024-04-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-cdf119ceef7e460ab3fd3b3570ffe8f72024-04-23T02:22:08ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-04-018110.31933/ujsj.v8i1.475Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli Iqbal Raihan0Hasril Hertanto1Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, DepokMagister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok Jabatan Notaris adalah jabatan publik karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Notaris menjalankan tugas negara dan akta yang merupakan dokumen negara. Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, seperti kecerobohan, tidak mematuhi prosedur, tidak menjalankan etika profesi, melainkan juga faktor eksternal seperti moral masyarakat dimana Notaris dihadapkan dengan dokumen palsu, sedangkan dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum bagi pemiliknya. rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada pembuatan akta kuasa menjual? Dan Bagaimanakah pemberian sanksi kode etik bagi notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana? Simpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan Notaris tersebut terbukti dan bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual, dan sudah sepatutnya Notaris tersebut dikenakan sanksi kode etik Notaris mengenai pemberhentian dengan tidak hormat dikarenakan telah memenuhi unsur yang terkandung pada pasal 13 UUJN sebagaimana jika Notaris dihukum dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dapat langsung dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/475NotarisPertanggungjawabanKode Etik |
spellingShingle | Iqbal Raihan Hasril Hertanto Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli Unes Journal of Swara Justisia Notaris Pertanggungjawaban Kode Etik |
title | Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli |
title_full | Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli |
title_fullStr | Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli |
title_full_unstemmed | Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli |
title_short | Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Atas Akta Kuasa Jual Beli |
title_sort | pertanggungjawaban notaris terhadap pemalsuan tanda tangan penghadap atas akta kuasa jual beli |
topic | Notaris Pertanggungjawaban Kode Etik |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/475 |
work_keys_str_mv | AT iqbalraihan pertanggungjawabannotaristerhadappemalsuantandatanganpenghadapatasaktakuasajualbeli AT hasrilhertanto pertanggungjawabannotaristerhadappemalsuantandatanganpenghadapatasaktakuasajualbeli |