Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
Abstrak Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini U...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2015-12-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9464 |
_version_ | 1818055526441811968 |
---|---|
author | Otong Rosadi |
author_facet | Otong Rosadi |
author_sort | Otong Rosadi |
collection | DOAJ |
description | Abstrak
Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini UU Nomor 23 Tahun 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem rumah tangga otonomi yang berbeda-beda. Pada sisi lain, dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak secara tegas diatur mengenai pemegang titik berat otonomi. Politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang berlaku menyisakan pertanyaan penting apakah Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) dan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 (pasca perubahan) merupakan politik hukum yang tetap, yang dapat dijadikan dasar konstitusionalitas bagi politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Apabila demikian, akan timbul pertanyaan baru terkait penyusunan (politik) perundang-undangan pemerintahan daerah. Apakah hal tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) sehingga pemerintah dan DPR bisa semaunya memberikan tafsir dan mengisi maksud Pasal 18 sesuai dengan politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang dikehendakinya atau bukan? Perbedaan materi muatan dalam setiap peraturan perundang-undangan dan penempatan titik berat pada level (satuan) pemerintahan yang berbeda-beda membuktikan bahwa pola pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan suatu eksperimen yang tidak pernah selesai.
Abstract
Article 18 of the 1945 Constitution instructs the implementation of widest possible autonomy in the performance of Regional Government. However, since the implementation of Law Number 1 of 1945, Law Number 22 of 1948, and other legislations up to Law Number 32 of 2004 and even Law Number 23 of 2014, there has been a tendency of adopting differing systems (bylaws) of autonomy between the laws. Meanwhile, Article 18 of the 1945 Constitution does not strictly assign a particular governmental level or unit as the emphasis for the implementation of autonomy. Such legal politics invites a major question to be addressed, namely whether the legislations, including Article 18 of the 1945 Constitution (pre-amandment), as well as Article 18, 18A, and 18D of the 1945 Constitution (post-amandment) are not fixed legal politics to serve as the constitutionally for the legislations on regional government? And if so, is the legislation on regional government an open legal policy that allows the People's Consultative Assembly (DPR) and the government to freely interpret the content of Article 18A as they wish? The differing emphasis on the governmental level and unit for autonomy demonstrates that the matter of regional government somehow is a never-ending experimentation. This article utilizes normative and historical approaches in conducting content analysis on regional government legislations. |
first_indexed | 2024-12-10T12:14:21Z |
format | Article |
id | doaj.art-ce420d45de5c4b9188b295d537d796ee |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2460-1543 2442-9325 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-10T12:14:21Z |
publishDate | 2015-12-01 |
publisher | Universitas Padjadjaran |
record_format | Article |
series | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
spelling | doaj.art-ce420d45de5c4b9188b295d537d796ee2022-12-22T01:49:16ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-12-012354156310.22304/pjih.v2n3.a7Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung SelesaiOtong RosadiAbstrak Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini UU Nomor 23 Tahun 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem rumah tangga otonomi yang berbeda-beda. Pada sisi lain, dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak secara tegas diatur mengenai pemegang titik berat otonomi. Politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang berlaku menyisakan pertanyaan penting apakah Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) dan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 (pasca perubahan) merupakan politik hukum yang tetap, yang dapat dijadikan dasar konstitusionalitas bagi politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Apabila demikian, akan timbul pertanyaan baru terkait penyusunan (politik) perundang-undangan pemerintahan daerah. Apakah hal tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) sehingga pemerintah dan DPR bisa semaunya memberikan tafsir dan mengisi maksud Pasal 18 sesuai dengan politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang dikehendakinya atau bukan? Perbedaan materi muatan dalam setiap peraturan perundang-undangan dan penempatan titik berat pada level (satuan) pemerintahan yang berbeda-beda membuktikan bahwa pola pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan suatu eksperimen yang tidak pernah selesai. Abstract Article 18 of the 1945 Constitution instructs the implementation of widest possible autonomy in the performance of Regional Government. However, since the implementation of Law Number 1 of 1945, Law Number 22 of 1948, and other legislations up to Law Number 32 of 2004 and even Law Number 23 of 2014, there has been a tendency of adopting differing systems (bylaws) of autonomy between the laws. Meanwhile, Article 18 of the 1945 Constitution does not strictly assign a particular governmental level or unit as the emphasis for the implementation of autonomy. Such legal politics invites a major question to be addressed, namely whether the legislations, including Article 18 of the 1945 Constitution (pre-amandment), as well as Article 18, 18A, and 18D of the 1945 Constitution (post-amandment) are not fixed legal politics to serve as the constitutionally for the legislations on regional government? And if so, is the legislation on regional government an open legal policy that allows the People's Consultative Assembly (DPR) and the government to freely interpret the content of Article 18A as they wish? The differing emphasis on the governmental level and unit for autonomy demonstrates that the matter of regional government somehow is a never-ending experimentation. This article utilizes normative and historical approaches in conducting content analysis on regional government legislations.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9464bentuk pemerintahankonstitusionalitasotonomi daerahpemerintahan daerahpemerintah pusatgovernmental formlocal authonomylocal governmentcentral government |
spellingShingle | Otong Rosadi Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum bentuk pemerintahan konstitusionalitas otonomi daerah pemerintahan daerah pemerintah pusat governmental form local authonomy local government central government |
title | Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai |
title_full | Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai |
title_fullStr | Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai |
title_full_unstemmed | Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai |
title_short | Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai |
title_sort | konstitusionalitas pengaturan pemerintahan daerah di indonesia suatu eksperimen yang tidak kunjung selesai |
topic | bentuk pemerintahan konstitusionalitas otonomi daerah pemerintahan daerah pemerintah pusat governmental form local authonomy local government central government |
url | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9464 |
work_keys_str_mv | AT otongrosadi konstitusionalitaspengaturanpemerintahandaerahdiindonesiasuatueksperimenyangtidakkunjungselesai |