Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai

Abstrak Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini U...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Otong Rosadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-12-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9464
_version_ 1818055526441811968
author Otong Rosadi
author_facet Otong Rosadi
author_sort Otong Rosadi
collection DOAJ
description Abstrak Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini UU Nomor 23 Tahun 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem rumah tangga otonomi yang berbeda-beda. Pada sisi lain, dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak secara tegas diatur mengenai pemegang titik berat otonomi. Politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang berlaku menyisakan pertanyaan penting apakah Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) dan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 (pasca perubahan) merupakan politik hukum yang tetap, yang dapat dijadikan dasar konstitusionalitas bagi politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Apabila demikian, akan timbul pertanyaan baru terkait penyusunan (politik) perundang-undangan pemerintahan daerah. Apakah hal tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) sehingga pemerintah dan DPR bisa semaunya memberikan tafsir dan mengisi maksud Pasal 18 sesuai dengan politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang dikehendakinya atau bukan? Perbedaan materi muatan dalam setiap peraturan perundang-undangan dan penempatan titik berat pada level (satuan) pemerintahan yang berbeda-beda membuktikan bahwa pola pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan suatu eksperimen yang tidak pernah selesai. Abstract Article 18 of the 1945 Constitution instructs the implementation of widest possible autonomy in the performance of Regional Government. However, since the implementation of Law Number 1 of 1945, Law Number 22 of 1948, and other legislations up to Law Number 32 of 2004 and even Law Number 23 of 2014, there has been a tendency of adopting differing systems (bylaws) of autonomy between the laws. Meanwhile, Article 18 of the 1945 Constitution does not strictly assign a particular governmental level or unit as the emphasis for the implementation of autonomy. Such legal politics invites a major question to be addressed, namely whether the legislations, including Article 18 of the 1945 Constitution (pre-amandment), as well as Article 18, 18A, and 18D of the 1945 Constitution (post-amandment) are not fixed legal politics to serve as the constitutionally for the legislations on regional government? And if so, is the legislation on regional government an open legal policy that allows the People's Consultative Assembly (DPR) and the government to freely interpret the content of Article 18A as they wish? The differing emphasis on the governmental level and unit for autonomy demonstrates that the matter of regional government somehow is a never-ending experimentation. This article utilizes normative and historical approaches in conducting content analysis on regional government legislations.
first_indexed 2024-12-10T12:14:21Z
format Article
id doaj.art-ce420d45de5c4b9188b295d537d796ee
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-1543
2442-9325
language Indonesian
last_indexed 2024-12-10T12:14:21Z
publishDate 2015-12-01
publisher Universitas Padjadjaran
record_format Article
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
spelling doaj.art-ce420d45de5c4b9188b295d537d796ee2022-12-22T01:49:16ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-12-012354156310.22304/pjih.v2n3.a7Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung SelesaiOtong RosadiAbstrak Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini UU Nomor 23 Tahun 2014, menunjukkan kecenderungan untuk menganut sistem rumah tangga otonomi yang berbeda-beda. Pada sisi lain, dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak secara tegas diatur mengenai pemegang titik berat otonomi. Politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang berlaku menyisakan pertanyaan penting apakah Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) dan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 (pasca perubahan) merupakan politik hukum yang tetap, yang dapat dijadikan dasar konstitusionalitas bagi politik perundang-undangan pemerintahan daerah. Apabila demikian, akan timbul pertanyaan baru terkait penyusunan (politik) perundang-undangan pemerintahan daerah. Apakah hal tersebut merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) sehingga pemerintah dan DPR bisa semaunya memberikan tafsir dan mengisi maksud Pasal 18 sesuai dengan politik perundang-undangan pemerintahan daerah yang dikehendakinya atau bukan? Perbedaan materi muatan dalam setiap peraturan perundang-undangan dan penempatan titik berat pada level (satuan) pemerintahan yang berbeda-beda membuktikan bahwa pola pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan suatu eksperimen yang tidak pernah selesai. Abstract Article 18 of the 1945 Constitution instructs the implementation of widest possible autonomy in the performance of Regional Government. However, since the implementation of Law Number 1 of 1945, Law Number 22 of 1948, and other legislations up to Law Number 32 of 2004 and even Law Number 23 of 2014, there has been a tendency of adopting differing systems (bylaws) of autonomy between the laws. Meanwhile, Article 18 of the 1945 Constitution does not strictly assign a particular governmental level or unit as the emphasis for the implementation of autonomy. Such legal politics invites a major question to be addressed, namely whether the legislations, including Article 18 of the 1945 Constitution (pre-amandment), as well as Article 18, 18A, and 18D of the 1945 Constitution (post-amandment) are not fixed legal politics to serve as the constitutionally for the legislations on regional government? And if so, is the legislation on regional government an open legal policy that allows the People's Consultative Assembly (DPR) and the government to freely interpret the content of Article 18A as they wish? The differing emphasis on the governmental level and unit for autonomy demonstrates that the matter of regional government somehow is a never-ending experimentation. This article utilizes normative and historical approaches in conducting content analysis on regional government legislations.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9464bentuk pemerintahankonstitusionalitasotonomi daerahpemerintahan daerahpemerintah pusatgovernmental formlocal authonomylocal governmentcentral government
spellingShingle Otong Rosadi
Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
bentuk pemerintahan
konstitusionalitas
otonomi daerah
pemerintahan daerah
pemerintah pusat
governmental form
local authonomy
local government
central government
title Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
title_full Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
title_fullStr Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
title_full_unstemmed Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
title_short Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
title_sort konstitusionalitas pengaturan pemerintahan daerah di indonesia suatu eksperimen yang tidak kunjung selesai
topic bentuk pemerintahan
konstitusionalitas
otonomi daerah
pemerintahan daerah
pemerintah pusat
governmental form
local authonomy
local government
central government
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9464
work_keys_str_mv AT otongrosadi konstitusionalitaspengaturanpemerintahandaerahdiindonesiasuatueksperimenyangtidakkunjungselesai