Konstitusionalitas Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia: Suatu Eksperimen yang Tidak Kunjung Selesai
Abstrak Pada Pasal 18 UUD 1945 diamanatkan agar pemerintah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, dan beberapa perundang-undangan lain hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 dan kini U...
Main Author: | Otong Rosadi |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2015-12-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9464 |
Similar Items
-
Artikel Kehormatan: Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
by: Indra Perwira
Published: (2015-12-01) -
HARMONIZING RELATIONSHIPS OF CENTRAL GOVERNMENT AND REGIONAL GOVERNMENTS IN SHARE DIVESTMENT OF MINING COMPANIES
by: Demson Tiopan
Published: (2020-11-01) -
Analisis Yuridis Wewenang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Pengurusan Tanah di Indonesia
by: Hasiah Hasiah
Published: (2020-12-01) -
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
by: Yusdianto Yusdianto
Published: (2015-12-01) -
Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah
by: Dian Agung Wicaksono
Published: (2015-12-01)