Survey Potensi Excess Power di Kabupaten Indragiri Hilir

Energi Listrik merupakan komponen kunci untuk pengembangan daerah dan merupakan strategi yang akan berkelanjutan dengan dampak-dampak yang telah terbukti memberikan kontribusi besar pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Tingkat pemakaian energi sering digunakan sebagai salah satu indikator tin...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Akbar Alfa, Roberta Zulfhi Surya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2017-03-01
Series:Statistika
Online Access:http://ejournal.unisba.ac.id/index.php/statistika/article/view/2291
Description
Summary:Energi Listrik merupakan komponen kunci untuk pengembangan daerah dan merupakan strategi yang akan berkelanjutan dengan dampak-dampak yang telah terbukti memberikan kontribusi besar pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Tingkat pemakaian energi sering digunakan sebagai salah satu indikator tingkat kemakmuran. Namun kebutuhan energi listrik hingga saat ini belum terpenuhi karena seringnya terjadi pemadaman dan rencahnya rasio elektrifikasi. Di Kabupaten Indragiri Hilir beroperasi sekitar 25 Perusahaan besar yang memiliki pembangkit listrik sendiri, baik itu menggunakan Tenaga Uap maupun Tenaga Diesel. Penelitian ini mengkaji potensi penerapan Excess Power surplus energi listrik yang dimiliki perusahaan untuk didistribusikan kepada konsumen melalui PLN. Sampel dari penelitian ini adalah 3 perusahaan besar yakni PT. Agro Sarimas Indonesia, PT. Kokonako Indonesia dan PT. Pulau Sambu Kuala Enok. Disamping itu juga mewawancarai keinginan masyarakat serta mengkaji regulasi terkait Excess Power. Hasil penelitian adalah potensi Excess Power adalah PT. Agro Sarimas Indonesia yang sedang membangun powerplan dan diharapkan beroperasi awal 2017. PT.ASI berpotensi excess power sebesar 5-6 MW. Setidaknya dapat membantu pemenuhan demand energi di Kecamatan Kempas. Selain itu surplus energi PT. Pulau Sampu Kuala Enok juga diharapkan mampu menutupi kekurangan pasokan energi listrik di Desa Tanah Merah dan Kelurahan Kuala Enok. Disaat swasta menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum, tarif yang ditagih kepada konsumen diatur dalam pasal 41 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk wilayah kabupaten Indragiri Hilir tarif harus disahkan oleh Bupati Indragiri Hilir.
ISSN:1411-5891