SAKRALISASI PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah lama di anggap sebagai staatsidee, dan oleh karenanya tidak boleh dirubah, merubahnya berarti merubah dasar negara. Namun kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar itu menimbulkan beberapa pertanyaan dalam artikel ini, antara l...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Wahyu Pambudi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Negeri Yogyakarta 2018-04-01
Series:Istoria
Online Access:https://journal.uny.ac.id/index.php/istoria/article/view/19401
Description
Summary:Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah lama di anggap sebagai staatsidee, dan oleh karenanya tidak boleh dirubah, merubahnya berarti merubah dasar negara. Namun kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar itu menimbulkan beberapa pertanyaan dalam artikel ini, antara lain: (1) Bagaimanakah Staatsidee Negara Kesatuan Republik Indonesia? (2) Bagaimanakah kejanggalan-kejanggalan Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia? (3) Bagaimanakah kemungkinan amandemen terhadap Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia? Adapun metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi literatur, yaitu mencari sumber-sumber dari buku-buku yang relevan dengan topik yang dibahas. Selain itu, digunakan juga sumber internet sebagai referensi penunjang yang melengkapi sumber-sumber kepustakaan. Kesimpulan yang didapat antara lain: Pertama, Staatsidee Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terdapat dalam Proklamasi, melainkan dalam Pembukaan UUD 1945. Namun demikian itu tidak serta merta menjadi alasan bahwa Pembukaan itu sakral karena mengandung staatsidee, karena perubahan atau amandemen terhadapnya telah dijamin dalam Undang-Undan Dasar. Kedua, Kejanggalan-kejanggalan Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain terdapat ambigu tentang pernyataan kemerdekaan antara pada Proklamasi atau Pembukaan UUD 1945. Kejanggalan yang lain adalah inkonsistensi penggunaan kata Allah dan Tuhan. Kejanggalan selanjutnya adalah panggantian terhadap naskah pembukaan UUD sehingga berarti pula penggantian terhadap staatsidee yaitu Pancasila. Ketiga, Amandemen terhadap Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemungkinan yang rasional dan berlandaskan hukum. Sebaliknya pengsakralan terhadapnya adalah sebuah mitos yang tidak berdasar hukum. Kejanggalan pembukaan UUD 1945 dan kemungkinan tuntutan zaman yang berbeda seharusnya memungkinkan untuk tetap memberikan peluang terhadap Amandemen UUD, termasuk didalamnya adalah Pembukaan.   Kata kunci: Staatsidee, Amandemen UUD
ISSN:1858-2621
2615-2150