Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Bagi Indonesia

Kehadiran Pengadilan Internasional permanen merupakan realisasi dari upaya masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kejahatan-kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Pengadilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma tersebut telah diratifikasi oleh 1...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Danel Aditia Situngkir
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UIR Press 2018-10-01
Series:UIR Law Review
Subjects:
Online Access:http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/1548/1367
Description
Summary:Kehadiran Pengadilan Internasional permanen merupakan realisasi dari upaya masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kejahatan-kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Pengadilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma tersebut telah diratifikasi oleh 123 negara. Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi statuta roma tersebut yang telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2002. Permasalahan yang akan dibahas pada tulisan ini adalah yurisdiksi Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dibandingkan dengan Pengadilan Ham di Indonesia dan urgensi statuta roma dalam kaitan dengan kedaulatan bagi indonesia. Metode Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisa sebagai suatu isu hukum untuk membahas urgensi ratifikasi statuta roma bagi indonesia. Dari pembahasan disimpulkan bahwa Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional lebih lengkap dari Pengadilan HAM di Indonesia dan urgensi ratifikasi statuta roma jika dikaitkan dengan kedaulatan negara tidak perlu dikhawatirkan karena mahkamah hanya untuk melengkapi sebagaimana prinsip komplementaris dalam statuta roma.
ISSN:2548-7671
2548-768X