PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang melakukan perubahan pada keutuhan Kawasan Suaka Alam. Pelanggaran terhadap pasal tersebut di wilayah hukum Polres Solok Kota terjadi di Jorong Balai Batingkah Nagari S...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ronald Hidayat
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-10-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/266
_version_ 1797350767223373824
author Ronald Hidayat
author_facet Ronald Hidayat
author_sort Ronald Hidayat
collection DOAJ
description Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang melakukan perubahan pada keutuhan Kawasan Suaka Alam. Pelanggaran terhadap pasal tersebut di wilayah hukum Polres Solok Kota terjadi di Jorong Balai Batingkah Nagari Saniang Bakar Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok dimana pelaku melakukan pembakaran hutan di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Barisan yang bertujuan untuk membuka lahan perkebunan. Tindak pidana tersebut telah diproses oleh Satreskrim Polres Solok Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota, dan terhadap pelaku tindak pidana telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3171/Pid.Sus-LH/2020 dan Nomor 3174/Pid.Sus-LH/2020. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertama, penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Solok Kota terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan dilakukan berdasarkan SOP penyidikan dan menerapkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 KUHP. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Solok Kota dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan mencakup kendala internal yaitu: 1) kualitas SDM penyidik yang harus ditingkatkan, 2) belum adanya  anggaran khusus untuk penyidikan  tindak pidana pembakaran hutan; 3) belum lengkapnya sarana dan prasarana yang mendukung penyidikan tindak pidana pembakaran hutan. Kendala eksternal yaitu: 1) Ketidaktahuan masyarakat tentang batas hutan ulayat dengan Kawasan Suaka Margasatwa Barisan; 2)  Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan pentingnya hutan; 3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang luas dan sulit dijangkau; 4) Terbatasnya ahli kehutanan di tingkat daerah; 5) Sedikitnya orang yang mau menjadi saksi dalam proses penyidikan tindak pidana kebakaran hutan.
first_indexed 2024-03-08T12:49:56Z
format Article
id doaj.art-d08acc205df84633b881ca2d6d6b2098
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:49:56Z
publishDate 2022-10-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-d08acc205df84633b881ca2d6d6b20982024-01-20T10:41:52ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142022-10-016323924910.31933/ujsj.v6i3.266245PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)Ronald Hidayat0Anggota Polri, Polres Solok KotaPasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang melakukan perubahan pada keutuhan Kawasan Suaka Alam. Pelanggaran terhadap pasal tersebut di wilayah hukum Polres Solok Kota terjadi di Jorong Balai Batingkah Nagari Saniang Bakar Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok dimana pelaku melakukan pembakaran hutan di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Barisan yang bertujuan untuk membuka lahan perkebunan. Tindak pidana tersebut telah diproses oleh Satreskrim Polres Solok Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota, dan terhadap pelaku tindak pidana telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3171/Pid.Sus-LH/2020 dan Nomor 3174/Pid.Sus-LH/2020. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertama, penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Solok Kota terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan dilakukan berdasarkan SOP penyidikan dan menerapkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 KUHP. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Solok Kota dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan mencakup kendala internal yaitu: 1) kualitas SDM penyidik yang harus ditingkatkan, 2) belum adanya  anggaran khusus untuk penyidikan  tindak pidana pembakaran hutan; 3) belum lengkapnya sarana dan prasarana yang mendukung penyidikan tindak pidana pembakaran hutan. Kendala eksternal yaitu: 1) Ketidaktahuan masyarakat tentang batas hutan ulayat dengan Kawasan Suaka Margasatwa Barisan; 2)  Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan pentingnya hutan; 3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang luas dan sulit dijangkau; 4) Terbatasnya ahli kehutanan di tingkat daerah; 5) Sedikitnya orang yang mau menjadi saksi dalam proses penyidikan tindak pidana kebakaran hutan.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/266penegakan hukumhutan konservasikebakaran hutan
spellingShingle Ronald Hidayat
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)
Unes Journal of Swara Justisia
penegakan hukum
hutan konservasi
kebakaran hutan
title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)
title_full PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)
title_fullStr PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)
title_full_unstemmed PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)
title_short PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)
title_sort penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara bersama sama penyebab kebakaran hutan serta lahan di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa barisan laporan polisi nomor lp 246 b ix 2019 polres solok kota
topic penegakan hukum
hutan konservasi
kebakaran hutan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/266
work_keys_str_mv AT ronaldhidayat penegakanhukumterhadappelakutindakpidanasecarabersamasamapenyebabkebakaranhutansertalahandikawasanhutankonservasisuakamargasatwabarisanlaporanpolisinomorlp246bix2019polressolokkota