KAITAN POKOK-POKOK PIKIRAN PARADIGMA TERHADAP SEJARAH TEORI HUKUM
Paradigma adalah cara berpikir, kerangka pikir atau cara pandang terhadap suatu obyek. Ada tiga paradigm yang penting yang mempengaruhi teori hukum. Paradigma Aristotelian adalah kerangka berpikir bahwa alam semesta ini adalah sebagai keteraturan atau suatu tertib (order) yang sudah pre-establish...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas PGRI Semarang, Fakultas Hukum
2018-03-01
|
Series: | Jurnal Meta-Yuridis |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/article/view/2901 |
Summary: | Paradigma adalah cara berpikir, kerangka pikir atau cara pandang terhadap
suatu obyek. Ada tiga paradigm yang penting yang mempengaruhi teori hukum.
Paradigma Aristotelian adalah kerangka berpikir bahwa alam semesta ini adalah
sebagai keteraturan atau suatu tertib (order) yang sudah pre-established, bahwa
sudah tercipta dan terjadi sejak awal, yang bersifat mutlak. Kaitannya dengan
hukum bahwa hukum adalah aturan yang terdapat dalam undang-undang yang
bersifat mutlak sebagai norma. Paradigm Cartesian (Rasional) yang
mengagungkan rasio-logika yang memandang bahwa alam gagasan dan
kemampuan manusia sebagai sumber pengetahuan manusia tentang dunia
berikut isinya. Paradigma Gallilean disebut Saintisme yaitu paham bahwa
seluruh pengetahuan manusia harus diperoleh berdasarkan rasionya
sebagaimana yang telah teruji berdasarkan fakta empirik. Kaitannya dengan
hukum bahwa sebuah keniscayaan yang dapat diterima rasio. Ketiga paradigma
tersebut mempengaruhi teori hukum, seperti teori hukum positif-rule of law.
Paradigma Aristotelian lahir teori hukum positivis-post positivis, paradigm
Cartesian lahir teori hukum kritis dan paradigm Gallilean lahir teori hukum
konstruktivis. |
---|---|
ISSN: | 2614-2031 2621-6450 |