Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat

Pekerja/buruh merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak dalam keberlangsungan hidupnya dengan melakukan pekerjaan. Kedudukan pekerja/buruh lebih lemah dibanding dengan pengusaha, maka dalam melindungi kepentingan serta hak-hak pekerja/buruh salah satunya dengan bergabung kepada serika...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Charina Lucky Pratiwi, Aries Harianto
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Jember 2021-05-01
Series:Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities
Online Access:https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/21975
_version_ 1811250137477939200
author Charina Lucky Pratiwi
Aries Harianto
author_facet Charina Lucky Pratiwi
Aries Harianto
author_sort Charina Lucky Pratiwi
collection DOAJ
description Pekerja/buruh merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak dalam keberlangsungan hidupnya dengan melakukan pekerjaan. Kedudukan pekerja/buruh lebih lemah dibanding dengan pengusaha, maka dalam melindungi kepentingan serta hak-hak pekerja/buruh salah satunya dengan bergabung kepada serikat pekerja/serikat buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat mandiri, bebas, demokratis dan bertanggung jawab guna mempertahankan, meningkatkan, memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Beberapa peraturan yang melandasi kewajiban serikat pekerja/serikat buruh untuk mendaftarkan dan mencatatkan dirinya kepada pihak yang bewenang dibidang ketenagakerjaan diantaranya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pasal 1 ayat (21) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tidak bertentangan dengan asas kebebasan berserikat karena hal tersebut tidak ada keterangan yang jelas mengenai asas yang dianut oleh serikat pekerja/serikat buruh, namun kebebasan berserikat dijadikan dasar atau landasan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
first_indexed 2024-04-12T15:58:45Z
format Article
id doaj.art-d219237334fe40a4b8a37d871f118ef0
institution Directory Open Access Journal
issn 2775-5045
language English
last_indexed 2024-04-12T15:58:45Z
publishDate 2021-05-01
publisher Universitas Jember
record_format Article
series Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities
spelling doaj.art-d219237334fe40a4b8a37d871f118ef02022-12-22T03:26:16ZengUniversitas JemberInterdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities2775-50452021-05-012112710.19184/ijl.v1i2.2197521975Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan BerserikatCharina Lucky Pratiwi0Aries Harianto1Universitas JemberUniversitas JemberPekerja/buruh merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak dalam keberlangsungan hidupnya dengan melakukan pekerjaan. Kedudukan pekerja/buruh lebih lemah dibanding dengan pengusaha, maka dalam melindungi kepentingan serta hak-hak pekerja/buruh salah satunya dengan bergabung kepada serikat pekerja/serikat buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat mandiri, bebas, demokratis dan bertanggung jawab guna mempertahankan, meningkatkan, memperjuangkan dan melindungi hak serta kepentingan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Beberapa peraturan yang melandasi kewajiban serikat pekerja/serikat buruh untuk mendaftarkan dan mencatatkan dirinya kepada pihak yang bewenang dibidang ketenagakerjaan diantaranya Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pasal 1 ayat (21) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tidak bertentangan dengan asas kebebasan berserikat karena hal tersebut tidak ada keterangan yang jelas mengenai asas yang dianut oleh serikat pekerja/serikat buruh, namun kebebasan berserikat dijadikan dasar atau landasan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh.https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/21975
spellingShingle Charina Lucky Pratiwi
Aries Harianto
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities
title Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
title_full Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
title_fullStr Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
title_full_unstemmed Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
title_short Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan Asas Kebebasan Berserikat
title_sort pencatatan serikat pekerja serikat buruh berdasarkan asas kebebasan berserikat
url https://jurnal.unej.ac.id/index.php/idj/article/view/21975
work_keys_str_mv AT charinaluckypratiwi pencatatanserikatpekerjaserikatburuhberdasarkanasaskebebasanberserikat
AT ariesharianto pencatatanserikatpekerjaserikatburuhberdasarkanasaskebebasanberserikat