PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI
<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewen...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2017-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/511 |
_version_ | 1818457934796947456 |
---|---|
author | Siti Rahmawati |
author_facet | Siti Rahmawati |
author_sort | Siti Rahmawati |
collection | DOAJ |
description | <p>Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.</p><p>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan<em>, </em>Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus<em>. </em>Tehnik pengumpulan bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Sumber bahan hukum dari studi kepustakaan. Teori yang digunakan yaitu teori keadilan, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum. Analisis dalam penelitian ini adalah Preferensi Hukum, karena penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan dinas yang berimplikasi korupsi terdapat pertentangan norma <em>(antinomi norm).</em></p><p>Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada konsep Penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi, disamping itu, konsep penyalahgunaan wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK. 2) Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Apabila Pejabat pergi tetapi tidak di Tempat Tujuan, Pejabat pergi tetapi tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Pejabat Tidak Pergi tetapi uang Perjalanan Dinas diambil. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.</p> |
first_indexed | 2024-12-14T22:50:27Z |
format | Article |
id | doaj.art-d2df1d5171184f0499533530703ebe44 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2303-3827 2477-815X |
language | English |
last_indexed | 2024-12-14T22:50:27Z |
publishDate | 2017-12-01 |
publisher | Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram |
record_format | Article |
series | Jurnal IUS |
spelling | doaj.art-d2df1d5171184f0499533530703ebe442022-12-21T22:44:44ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2017-12-015343744710.29303/ius.v5i3.511349PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSISiti Rahmawati0Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perintah Perjalanan Dinas Yang Berimplikasi Korupsi sebagaimana Putusan Nomor : 5/PID.SUS.TPK/2015/PN.MTR, tanggal 8 Juni 2015. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi.</p><p>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan<em>, </em>Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus<em>. </em>Tehnik pengumpulan bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Sumber bahan hukum dari studi kepustakaan. Teori yang digunakan yaitu teori keadilan, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum. Analisis dalam penelitian ini adalah Preferensi Hukum, karena penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan dinas yang berimplikasi korupsi terdapat pertentangan norma <em>(antinomi norm).</em></p><p>Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1) Kriteria Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi tetap mengacu pada konsep Penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi, disamping itu, konsep penyalahgunaan wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi mengacu pada rumusan pasal 3 UUTPK. 2) Penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dapat dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi Apabila Pejabat pergi tetapi tidak di Tempat Tujuan, Pejabat pergi tetapi tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas dan Pejabat Tidak Pergi tetapi uang Perjalanan Dinas diambil. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/511penyalahgunaan wewenang, perjalanan dinas, fiktif. |
spellingShingle | Siti Rahmawati PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI Jurnal IUS penyalahgunaan wewenang, perjalanan dinas, fiktif. |
title | PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI |
title_full | PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI |
title_fullStr | PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI |
title_full_unstemmed | PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI |
title_short | PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERINTAH PERJALANAN DINAS YANG BERIMPLIKASI KORUPSI |
title_sort | penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan dinas yang berimplikasi korupsi |
topic | penyalahgunaan wewenang, perjalanan dinas, fiktif. |
url | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/511 |
work_keys_str_mv | AT sitirahmawati penyalahgunaanwewenangdalamperintahperjalanandinasyangberimplikasikorupsi |