PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgun...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Beni Kharisma Arrasuli, Khairul Fahmi
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/351
_version_ 1797350768103129088
author Beni Kharisma Arrasuli
Khairul Fahmi
author_facet Beni Kharisma Arrasuli
Khairul Fahmi
author_sort Beni Kharisma Arrasuli
collection DOAJ
description Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.
first_indexed 2024-03-08T12:50:44Z
format Article
id doaj.art-d2ff6148de304c35a93f1f172c785bb5
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:44Z
publishDate 2023-07-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-d2ff6148de304c35a93f1f172c785bb52024-01-20T10:39:11ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-07-017236939210.31933/ujsj.v7i2.351320PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADIBeni Kharisma Arrasuli0Khairul Fahmi1Fakultas Hukum, Universitas Andalas, IndonesiaFakultas Hukum, Universitas Andalas, IndonesiaArtikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/351perlindungan hukumperlindungan data pribadi
spellingShingle Beni Kharisma Arrasuli
Khairul Fahmi
PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Unes Journal of Swara Justisia
perlindungan hukum
perlindungan data pribadi
title PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
title_full PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
title_short PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
title_sort perlindungan hukum positif indonesia terhadap kejahatan penyalahgunaan data pribadi
topic perlindungan hukum
perlindungan data pribadi
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/351
work_keys_str_mv AT benikharismaarrasuli perlindunganhukumpositifindonesiaterhadapkejahatanpenyalahgunaandatapribadi
AT khairulfahmi perlindunganhukumpositifindonesiaterhadapkejahatanpenyalahgunaandatapribadi