Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Media sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2020-06-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086 |
_version_ | 1797820055201775616 |
---|---|
author | Ferry Irawan Febriansyah Halda Septiana Purwinarto |
author_facet | Ferry Irawan Febriansyah Halda Septiana Purwinarto |
author_sort | Ferry Irawan Febriansyah |
collection | DOAJ |
description | Media sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang tanpa mereka sadari bahwa perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hukum melihat gejala sosial di masyarakat untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. Hal ini terjadi karena mereka belum paham terhadap undang-undang yang ada. Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Saran yang dapat diajukan adalah pembenahan undang-undang ITE, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum terkait edukasi dan penegakan hukum serta masyarakat sendiri seyogyanya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. |
first_indexed | 2024-03-13T09:31:48Z |
format | Article |
id | doaj.art-d30f7d05bd5b4ecea337c6b26e8e11ee |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:31:48Z |
publishDate | 2020-06-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-d30f7d05bd5b4ecea337c6b26e8e11ee2023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-06-0120217718810.30641/dejure.2020.V20.177-188330Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media SosialFerry Irawan Febriansyah0Halda Septiana Purwinarto1Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah PonorogoUniversitas Muhammadiyah PonorogoMedia sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang tanpa mereka sadari bahwa perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hukum melihat gejala sosial di masyarakat untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. Hal ini terjadi karena mereka belum paham terhadap undang-undang yang ada. Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Saran yang dapat diajukan adalah pembenahan undang-undang ITE, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum terkait edukasi dan penegakan hukum serta masyarakat sendiri seyogyanya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086media sosialujaran kebencianpertanggungjawaban pidana |
spellingShingle | Ferry Irawan Febriansyah Halda Septiana Purwinarto Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial Jurnal Penelitian Hukum De Jure media sosial ujaran kebencian pertanggungjawaban pidana |
title | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_full | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_fullStr | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_full_unstemmed | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_short | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_sort | pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial |
topic | media sosial ujaran kebencian pertanggungjawaban pidana |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086 |
work_keys_str_mv | AT ferryirawanfebriansyah pertanggungjawabanpidanabagipelakuujarankebenciandimediasosial AT haldaseptianapurwinarto pertanggungjawabanpidanabagipelakuujarankebenciandimediasosial |