Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

Media sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ferry Irawan Febriansyah, Halda Septiana Purwinarto
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-06-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086
_version_ 1797820055201775616
author Ferry Irawan Febriansyah
Halda Septiana Purwinarto
author_facet Ferry Irawan Febriansyah
Halda Septiana Purwinarto
author_sort Ferry Irawan Febriansyah
collection DOAJ
description Media sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang tanpa mereka sadari bahwa perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hukum melihat gejala sosial di masyarakat untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. Hal ini terjadi karena mereka belum paham terhadap undang-undang yang ada. Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Saran yang dapat diajukan adalah pembenahan undang-undang ITE, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum terkait edukasi dan penegakan hukum serta masyarakat sendiri seyogyanya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial.
first_indexed 2024-03-13T09:31:48Z
format Article
id doaj.art-d30f7d05bd5b4ecea337c6b26e8e11ee
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:31:48Z
publishDate 2020-06-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-d30f7d05bd5b4ecea337c6b26e8e11ee2023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-06-0120217718810.30641/dejure.2020.V20.177-188330Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media SosialFerry Irawan Febriansyah0Halda Septiana Purwinarto1Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah PonorogoUniversitas Muhammadiyah PonorogoMedia sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang tanpa mereka sadari bahwa perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hukum melihat gejala sosial di masyarakat untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. Hal ini terjadi karena mereka belum paham terhadap undang-undang yang ada. Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Saran yang dapat diajukan adalah pembenahan undang-undang ITE, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum terkait edukasi dan penegakan hukum serta masyarakat sendiri seyogyanya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086media sosialujaran kebencianpertanggungjawaban pidana
spellingShingle Ferry Irawan Febriansyah
Halda Septiana Purwinarto
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
media sosial
ujaran kebencian
pertanggungjawaban pidana
title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
title_full Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
title_fullStr Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
title_full_unstemmed Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
title_short Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
title_sort pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial
topic media sosial
ujaran kebencian
pertanggungjawaban pidana
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086
work_keys_str_mv AT ferryirawanfebriansyah pertanggungjawabanpidanabagipelakuujarankebenciandimediasosial
AT haldaseptianapurwinarto pertanggungjawabanpidanabagipelakuujarankebenciandimediasosial