AKSI UNJUK RASA BELA ISLAM DI INDONESIA PADA KASUS AHOK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH
Aksi unjuk rasa adalah berkumpulnya sekelompok orang di sebuah tempat atau jalan guna menyuarakan pendapat, hujjah dan tuntutan yang mereka harapkan realisasinya. Ia merupakan perkara yang masih menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pendapat dalam masya...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Syariah UIN Mataram
2022-01-01
|
Series: | Istinbath |
Subjects: | |
Online Access: | https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/391 |
Summary: | Aksi unjuk rasa adalah berkumpulnya sekelompok orang di sebuah tempat atau jalan guna menyuarakan pendapat, hujjah dan tuntutan yang mereka harapkan realisasinya. Ia merupakan perkara yang masih menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pendapat dalam masyarakat Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada boleh atau tidaknya aksi unjuk rasa. Sehingga masyarakat menjadi dilema ketika dihadapkan pada pelaksanaan aksi tersebut. Berdasarkan hal ini, maka dibutuhkan sebuah praktek analisis hukum berbasis maqashid al-syari’ah guna mencapai pemahaman hukum yang utuh. Penelitian ini menggunkan jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum aksi unjuk rasa bela Islam di Indonesia, khususnya pada kasus ahok adalah boleh. Bahkan hukum tersebut dapat berubah menjadi fardhu kifayah guna menjaga eksistensi hifdzu al-din. Yaitu sebagai bentuk amar makruf nahi munkar dan wasilah menegakkan agama. Ia bukan bidah karena termasuk dalam kategori maslahah mursalah. Ia juga bukan pemberontakan karena ia adalah ajang menyuarakan aspirasi.
|
---|---|
ISSN: | 1829-6505 2654-9042 |