AKSI UNJUK RASA BELA ISLAM DI INDONESIA PADA KASUS AHOK DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

Aksi unjuk rasa adalah berkumpulnya sekelompok orang di sebuah tempat atau jalan guna menyuarakan pendapat, hujjah dan tuntutan yang mereka harapkan realisasinya. Ia merupakan perkara yang masih menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pendapat dalam masya...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ryan Arief Rahman, Amir Sahidin, Inayah Nazahah
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Syariah UIN Mataram 2022-01-01
Series:Istinbath
Subjects:
Online Access:https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/391
Description
Summary:Aksi unjuk rasa adalah berkumpulnya sekelompok orang di sebuah tempat atau jalan guna menyuarakan pendapat, hujjah dan tuntutan yang mereka harapkan realisasinya. Ia merupakan perkara yang masih menyimpan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini berimplikasi pada perbedaan pendapat dalam masyarakat Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada boleh atau tidaknya aksi unjuk rasa. Sehingga masyarakat menjadi dilema ketika dihadapkan pada pelaksanaan aksi tersebut. Berdasarkan hal ini, maka dibutuhkan sebuah praktek analisis hukum berbasis maqashid al-syari’ah guna mencapai pemahaman hukum yang utuh. Penelitian ini menggunkan jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukum aksi unjuk rasa bela Islam di Indonesia, khususnya pada kasus ahok adalah boleh. Bahkan hukum tersebut dapat berubah menjadi fardhu kifayah guna menjaga eksistensi hifdzu al-din. Yaitu sebagai bentuk amar makruf nahi munkar dan wasilah menegakkan agama. Ia bukan bidah karena termasuk dalam kategori maslahah mursalah. Ia juga bukan pemberontakan karena ia adalah ajang menyuarakan aspirasi.
ISSN:1829-6505
2654-9042