Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali

Jaksa sebagai penegak hukum memiliki peran dalam melakukan penuntutan dan membela kepentingan korban untuk menjaga Hak asasi manusianya. Jaksa berperan penting dalam melaksanakan tujuan hukum baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan sehingga perlindungan hukum tercapai semestinya. Namun, adanya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Delfina Gusman
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-10-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/428
_version_ 1797350830498643968
author Delfina Gusman
author_facet Delfina Gusman
author_sort Delfina Gusman
collection DOAJ
description Jaksa sebagai penegak hukum memiliki peran dalam melakukan penuntutan dan membela kepentingan korban untuk menjaga Hak asasi manusianya. Jaksa berperan penting dalam melaksanakan tujuan hukum baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan sehingga perlindungan hukum tercapai semestinya. Namun, adanya penambahan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali untuk kepentingan hukum mengalami suatu perdebatan hukum di Masyarakat. Pasalnya, instrumen peninjauan kembali hanya diperuntukkan kepada terpidana demi melindungi Hak Asasi Manusianya sebagaimana juga ditentukan pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perdebatan ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi melalui pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi kewenangan jaksa dalam peninjauan kembali sudah melampaui dan kontradiktif dengan ketentuan KUHAP. Implikasi pada putusan MK Nomor 20/PUU-XXI Tahun 2023 maka secara konstitusional hak asasi manusia terpidana dapat terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa terhadap upaya hukum tersebut.
first_indexed 2024-03-08T12:50:44Z
format Article
id doaj.art-d4540af554ed4869aa9d61337724b807
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:44Z
publishDate 2023-10-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-d4540af554ed4869aa9d61337724b8072024-01-20T10:35:00ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-10-01731125113410.31933/ujsj.v7i3.428387Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan KembaliDelfina Gusman0Universitas Andalas, Padang, Indonesia Jaksa sebagai penegak hukum memiliki peran dalam melakukan penuntutan dan membela kepentingan korban untuk menjaga Hak asasi manusianya. Jaksa berperan penting dalam melaksanakan tujuan hukum baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan sehingga perlindungan hukum tercapai semestinya. Namun, adanya penambahan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali untuk kepentingan hukum mengalami suatu perdebatan hukum di Masyarakat. Pasalnya, instrumen peninjauan kembali hanya diperuntukkan kepada terpidana demi melindungi Hak Asasi Manusianya sebagaimana juga ditentukan pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perdebatan ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi melalui pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi kewenangan jaksa dalam peninjauan kembali sudah melampaui dan kontradiktif dengan ketentuan KUHAP. Implikasi pada putusan MK Nomor 20/PUU-XXI Tahun 2023 maka secara konstitusional hak asasi manusia terpidana dapat terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa terhadap upaya hukum tersebut.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/428peninjauan kembalihak asasi manusiaterpidana
spellingShingle Delfina Gusman
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
Unes Journal of Swara Justisia
peninjauan kembali
hak asasi manusia
terpidana
title Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
title_full Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
title_fullStr Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
title_full_unstemmed Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
title_short Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
title_sort analisis yuridis terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 20 puu 2023 tentang pencabutan kewenangan jaksa dalam peninjauan kembali
topic peninjauan kembali
hak asasi manusia
terpidana
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/428
work_keys_str_mv AT delfinagusman analisisyuridisterhadapputusanmahkamahkonstitusinomor20puu2023tentangpencabutankewenanganjaksadalampeninjauankembali