Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online

Adanya pinjaman online atau peer to peer lending sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) adalah imbas dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel kalau dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Jeremy Zefanya Yaka Arvante
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2022-02-01
Series:Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/53736
_version_ 1797783685795151872
author Jeremy Zefanya Yaka Arvante
author_facet Jeremy Zefanya Yaka Arvante
author_sort Jeremy Zefanya Yaka Arvante
collection DOAJ
description Adanya pinjaman online atau peer to peer lending sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) adalah imbas dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel kalau dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank.Di Indonesia pasar Fintech dalam bentuk pinjaman online dianggap cocok, bahkan penetrasi kepemilikan dan penggunaan telepon selularpun sangat tinggi meskipun masyarakat belum memiliki akses keuangan. Apalagi disaat kondisi  ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti ini ditambah lagi perilaku masyarakat digital yang konsumtif membuat pinjaman online menjadi solusi terbaik bagi mereka tanpa memikirkan dampak yang timbul dikemudian hari. Dampak permasalahan yang muncul bagi konsumen layanan  pinjaman online salah satunya adalah saat penagihan pembayaran, mereka dibuat tidak nyaman, merasa diperas, diteror dan diintimidasi. Tindakan dari penyelenggara Pinjaman online ini diindikasikan bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar hak asasi manusia terutama pada Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30. Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan konsumen) masyarakat pengguna jasa / konsumen pinjaman online berharap ada  perlindungan hukum dari pemerintah. yang rendah. oleh karena itu penulis berharap untuk pendidikan dan  perbaikan dalam  hal pemerintah.
first_indexed 2024-03-13T00:29:23Z
format Article
id doaj.art-d4629dcd6bef405cad1ec32e2a846763
institution Directory Open Access Journal
issn 2797-8508
2807-8330
language English
last_indexed 2024-03-13T00:29:23Z
publishDate 2022-02-01
publisher Universitas Negeri Semarang
record_format Article
series Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
spelling doaj.art-d4629dcd6bef405cad1ec32e2a8467632023-07-10T22:56:53ZengUniversitas Negeri SemarangIkatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal2797-85082807-83302022-02-0121738710.15294/ipmhi.v2i1.5373653736Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman OnlineJeremy Zefanya Yaka Arvante0Universitas Negeri SemarangAdanya pinjaman online atau peer to peer lending sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) adalah imbas dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel kalau dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank.Di Indonesia pasar Fintech dalam bentuk pinjaman online dianggap cocok, bahkan penetrasi kepemilikan dan penggunaan telepon selularpun sangat tinggi meskipun masyarakat belum memiliki akses keuangan. Apalagi disaat kondisi  ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti ini ditambah lagi perilaku masyarakat digital yang konsumtif membuat pinjaman online menjadi solusi terbaik bagi mereka tanpa memikirkan dampak yang timbul dikemudian hari. Dampak permasalahan yang muncul bagi konsumen layanan  pinjaman online salah satunya adalah saat penagihan pembayaran, mereka dibuat tidak nyaman, merasa diperas, diteror dan diintimidasi. Tindakan dari penyelenggara Pinjaman online ini diindikasikan bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar hak asasi manusia terutama pada Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30. Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan konsumen) masyarakat pengguna jasa / konsumen pinjaman online berharap ada  perlindungan hukum dari pemerintah. yang rendah. oleh karena itu penulis berharap untuk pendidikan dan  perbaikan dalam  hal pemerintah.https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/53736pinjaman online, rekan ke rekan pinjaman, teknologi keuangan, perlindungan hukum
spellingShingle Jeremy Zefanya Yaka Arvante
Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
pinjaman online, rekan ke rekan pinjaman, teknologi keuangan, perlindungan hukum
title Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online
title_full Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online
title_fullStr Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online
title_full_unstemmed Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online
title_short Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online
title_sort dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online
topic pinjaman online, rekan ke rekan pinjaman, teknologi keuangan, perlindungan hukum
url https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/53736
work_keys_str_mv AT jeremyzefanyayakaarvante dampakpermasalahanpinjamanonlinedanperlindunganhukumbagikonsumenpinjamanonline