Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar
Kota Makassar yang memiliki masyarakat yang pluralistik sangat memungkinkan untuk terjadinya perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan, sementara aturan yang ada berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sangat jelas tidak dimungkinkannya perkawinan beda agama. Oleh sebab i...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
2017-12-01
|
Series: | Jurnal HAM |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/319 |
_version_ | 1827267566164246528 |
---|---|
author | Andika Prawira Buana |
author_facet | Andika Prawira Buana |
author_sort | Andika Prawira Buana |
collection | DOAJ |
description | Kota Makassar yang memiliki masyarakat yang pluralistik sangat memungkinkan untuk terjadinya perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan, sementara aturan yang ada berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sangat jelas tidak dimungkinkannya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu masalah pokok pada penelitian ini bagaimanakah konsistensi pemerintah dalam menyikapi praktek perkawinan beda agama khususnya kota Makassar, dan bagaimana pengaruh perkawinan beda agama dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan tipe kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni dokumentasi, wawancara tatap muka, dan menyebarkan kuesioner. Responden dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menjadi pelaku perkawinan beda agama, masyarakat biasa, dan pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan metode ”purposive sampling”. Jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan sebanyak 100 orang responden yang terdiri dari 6 pelaku perkawinan beda agama, 80 masyarakat biasa, dan 14 pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Hasil penelitian ini menjawab tidak konsistensinya pemerintah terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap praktek perkawinan beda agama yang terjadi di kota Makassar dan pengaruh negatif yang ditimbulkan dalam keluarga akibat perkawinan beda agama. |
first_indexed | 2024-04-09T14:56:50Z |
format | Article |
id | doaj.art-d4afdd4a4e89465a82e848a7627cf768 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1693-8704 2579-8553 |
language | English |
last_indexed | 2025-03-22T04:35:47Z |
publishDate | 2017-12-01 |
publisher | Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia |
record_format | Article |
series | Jurnal HAM |
spelling | doaj.art-d4afdd4a4e89465a82e848a7627cf7682024-04-28T01:28:33ZengBadan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi ManusiaJurnal HAM1693-87042579-85532017-12-018211712910.30641/ham.2017.8.117-129141Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di MakassarAndika Prawira Buana0Fakultas Hukum Universitas Muslim IndonesiaKota Makassar yang memiliki masyarakat yang pluralistik sangat memungkinkan untuk terjadinya perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan, sementara aturan yang ada berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sangat jelas tidak dimungkinkannya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu masalah pokok pada penelitian ini bagaimanakah konsistensi pemerintah dalam menyikapi praktek perkawinan beda agama khususnya kota Makassar, dan bagaimana pengaruh perkawinan beda agama dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan tipe kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yakni dokumentasi, wawancara tatap muka, dan menyebarkan kuesioner. Responden dalam penelitian ini adalah masyarakat yang menjadi pelaku perkawinan beda agama, masyarakat biasa, dan pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan metode ”purposive sampling”. Jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan sebanyak 100 orang responden yang terdiri dari 6 pelaku perkawinan beda agama, 80 masyarakat biasa, dan 14 pegawai dinas catatan sipil kota Makassar. Hasil penelitian ini menjawab tidak konsistensinya pemerintah terhadap implementasi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap praktek perkawinan beda agama yang terjadi di kota Makassar dan pengaruh negatif yang ditimbulkan dalam keluarga akibat perkawinan beda agama.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/319pengaruhimplementasiperkawinan beda agama. |
spellingShingle | Andika Prawira Buana Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar Jurnal HAM pengaruh implementasi perkawinan beda agama. |
title | Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar |
title_full | Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar |
title_fullStr | Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar |
title_full_unstemmed | Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar |
title_short | Konsistensi dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama di Makassar |
title_sort | konsistensi dan pengaruh implementasi undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap praktek perkawinan beda agama di makassar |
topic | pengaruh implementasi perkawinan beda agama. |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/319 |
work_keys_str_mv | AT andikaprawirabuana konsistensidanpengaruhimplementasiundangundangnomor1tahun1974tentangperkawinanterhadappraktekperkawinanbedaagamadimakassar |