PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG

Kebutuhan akan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi khususnya oleh kaum wanita. Hal ini menyebabkan industry kecantikan seperti klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian konsumen di Indonesia. Saat ini banyak klinik kecantikan ill...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rani Apriani
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2019-01-01
Series:Yurispruden
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1595
_version_ 1797217535874039808
author Rani Apriani
author_facet Rani Apriani
author_sort Rani Apriani
collection DOAJ
description Kebutuhan akan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi khususnya oleh kaum wanita. Hal ini menyebabkan industry kecantikan seperti klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian konsumen di Indonesia. Saat ini banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang telah mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan hanya setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.  Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat praktik klinik kecantikan ilegal yang menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar belum optimal karena lemahnya pengawasan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait dengan peredaran kosmetika dan alat kesehatan tersebut. Selain itu, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan dan/atau peredaran kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar secara perdata, administrative maupun pidana. Kata Kunci: Klinik Kecantikan, Ilegal, Perlindungan Konsumen, Izin Edar
first_indexed 2024-04-24T12:03:24Z
format Article
id doaj.art-d4f80f08d9554a8dbf71c0d417bd23ff
institution Directory Open Access Journal
issn 2614-3852
2614-3992
language English
last_indexed 2024-04-24T12:03:24Z
publishDate 2019-01-01
publisher Faculty of Law Universitas Islam Malang
record_format Article
series Yurispruden
spelling doaj.art-d4f80f08d9554a8dbf71c0d417bd23ff2024-04-08T12:48:04ZengFaculty of Law Universitas Islam MalangYurispruden2614-38522614-39922019-01-012110.33474/yur.v2i1.1595PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANGRani Apriani0Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Kebutuhan akan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi khususnya oleh kaum wanita. Hal ini menyebabkan industry kecantikan seperti klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian konsumen di Indonesia. Saat ini banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang telah mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan hanya setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.  Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat praktik klinik kecantikan ilegal yang menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar belum optimal karena lemahnya pengawasan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait dengan peredaran kosmetika dan alat kesehatan tersebut. Selain itu, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan dan/atau peredaran kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar secara perdata, administrative maupun pidana. Kata Kunci: Klinik Kecantikan, Ilegal, Perlindungan Konsumen, Izin Edar https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1595
spellingShingle Rani Apriani
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
Yurispruden
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
title_sort perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktik klinik kecantikan ilegal di karawang
url https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1595
work_keys_str_mv AT raniapriani perlindunganhukumterhadapkonsumendaripraktikklinikkecantikanilegaldikarawang