PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG
Kebutuhan akan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi khususnya oleh kaum wanita. Hal ini menyebabkan industry kecantikan seperti klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian konsumen di Indonesia. Saat ini banyak klinik kecantikan ill...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Faculty of Law Universitas Islam Malang
2019-01-01
|
Series: | Yurispruden |
Online Access: | https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1595 |
_version_ | 1797217535874039808 |
---|---|
author | Rani Apriani |
author_facet | Rani Apriani |
author_sort | Rani Apriani |
collection | DOAJ |
description |
Kebutuhan akan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi khususnya oleh kaum wanita. Hal ini menyebabkan industry kecantikan seperti klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian konsumen di Indonesia. Saat ini banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang telah mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan hanya setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Â Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat praktik klinik kecantikan ilegal yang menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar belum optimal karena lemahnya pengawasan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait dengan peredaran kosmetika dan alat kesehatan tersebut. Selain itu, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan dan/atau peredaran kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar secara perdata, administrative maupun pidana.
Kata Kunci: Klinik Kecantikan, Ilegal, Perlindungan Konsumen, Izin Edar
|
first_indexed | 2024-04-24T12:03:24Z |
format | Article |
id | doaj.art-d4f80f08d9554a8dbf71c0d417bd23ff |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2614-3852 2614-3992 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-24T12:03:24Z |
publishDate | 2019-01-01 |
publisher | Faculty of Law Universitas Islam Malang |
record_format | Article |
series | Yurispruden |
spelling | doaj.art-d4f80f08d9554a8dbf71c0d417bd23ff2024-04-08T12:48:04ZengFaculty of Law Universitas Islam MalangYurispruden2614-38522614-39922019-01-012110.33474/yur.v2i1.1595PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANGRani Apriani0Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Kebutuhan akan kecantikan sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi khususnya oleh kaum wanita. Hal ini menyebabkan industry kecantikan seperti klinik kecantikan bertumbuh pesat dan melakukan berbagai cara untuk menarik perhatian konsumen di Indonesia. Saat ini banyak klinik kecantikan illegal yang bermunculan di Kabupaten Karawang, klinik ini menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar dari lembaga yang berwenang. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang telah mengatur bahwa kosmetika dan alat kesehatan dapat diedarkan hanya setelah mendapatkan izin edar dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Â Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat praktik klinik kecantikan ilegal yang menggunakan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar belum optimal karena lemahnya pengawasan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait dengan peredaran kosmetika dan alat kesehatan tersebut. Selain itu, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan dan/atau peredaran kosmetika dan alat kesehatan tanpa izin edar secara perdata, administrative maupun pidana. Kata Kunci: Klinik Kecantikan, Ilegal, Perlindungan Konsumen, Izin Edar https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1595 |
spellingShingle | Rani Apriani PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG Yurispruden |
title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_full | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_fullStr | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_full_unstemmed | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_short | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PRAKTIK KLINIK KECANTIKAN ILEGAL DI KARAWANG |
title_sort | perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktik klinik kecantikan ilegal di karawang |
url | https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/1595 |
work_keys_str_mv | AT raniapriani perlindunganhukumterhadapkonsumendaripraktikklinikkecantikanilegaldikarawang |