Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia
Abstrak : Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan, sepanjang tahun 2020 dan 2021 terdapat ribuan pengaduan dari konsumen yang berkaitan dengan informasi dari pelaku usaha jasa keuangan yang tidak sesuai dengan kete...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha
2022-04-01
|
Series: | Dialogia Iuridica |
Subjects: | |
Online Access: | https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/4391 |
_version_ | 1827592627187351552 |
---|---|
author | Trigaya Ahimsa |
author_facet | Trigaya Ahimsa |
author_sort | Trigaya Ahimsa |
collection | DOAJ |
description | Abstrak : Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan, sepanjang tahun 2020 dan 2021 terdapat ribuan pengaduan dari konsumen yang berkaitan dengan informasi dari pelaku usaha jasa keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini patut menjadi sorotan karena prinsip transparansi informasi merupakan salah satu prinsip yang dikenal luas dalam perlindungan konsumen, termasuk di sektor jasa keuangan. Prinsip transparansi informasi juga memiliki kaitan erat dengan prinsip perilaku bisnis yang bertanggungjawab. Transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan dapat memberikan konsumen kesempatan untuk membandingkan dengan produk dan/atau layanan lain, serta menilai apakah produk dan/atau layanan jasa keuangan tersebut sesuai dengan kebutuhannya atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam perihal prinsip transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dikenal secara umum, baik di dalam negeri maupun praktik terbaik internasional. Penelitian ini juga membandingkan ketentuan yang mengatur transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan di Indonesia dengan ketentuan di Singapura dan Malaysia. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sebetulnya pengaturan yang ada sudah cukup mumpuni, namun pengawasan penerapannya perlu diperketat, termasuk penjatuhan sanksi.
Kata Kunci : Konsumen; Sektor Jasa Keuangan; Transparansi |
first_indexed | 2024-03-09T01:57:15Z |
format | Article |
id | doaj.art-d51e868b29714be38c20338a401f2ca5 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2085-9945 2579-3527 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-09T01:57:15Z |
publishDate | 2022-04-01 |
publisher | Faculty of Law Universitas Kristen Maranatha |
record_format | Article |
series | Dialogia Iuridica |
spelling | doaj.art-d51e868b29714be38c20338a401f2ca52023-12-08T14:04:31ZengFaculty of Law Universitas Kristen MaranathaDialogia Iuridica2085-99452579-35272022-04-0113206509110.28932/di.v13i2.43912913Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan MalaysiaTrigaya AhimsaAbstrak : Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan, sepanjang tahun 2020 dan 2021 terdapat ribuan pengaduan dari konsumen yang berkaitan dengan informasi dari pelaku usaha jasa keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini patut menjadi sorotan karena prinsip transparansi informasi merupakan salah satu prinsip yang dikenal luas dalam perlindungan konsumen, termasuk di sektor jasa keuangan. Prinsip transparansi informasi juga memiliki kaitan erat dengan prinsip perilaku bisnis yang bertanggungjawab. Transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan dapat memberikan konsumen kesempatan untuk membandingkan dengan produk dan/atau layanan lain, serta menilai apakah produk dan/atau layanan jasa keuangan tersebut sesuai dengan kebutuhannya atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam perihal prinsip transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dikenal secara umum, baik di dalam negeri maupun praktik terbaik internasional. Penelitian ini juga membandingkan ketentuan yang mengatur transparansi informasi terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan di Indonesia dengan ketentuan di Singapura dan Malaysia. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sebetulnya pengaturan yang ada sudah cukup mumpuni, namun pengawasan penerapannya perlu diperketat, termasuk penjatuhan sanksi. Kata Kunci : Konsumen; Sektor Jasa Keuangan; Transparansihttps://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/4391konsumen; sektor jasa keuangan; transparansi |
spellingShingle | Trigaya Ahimsa Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia Dialogia Iuridica konsumen; sektor jasa keuangan; transparansi |
title | Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia |
title_full | Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia |
title_fullStr | Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia |
title_full_unstemmed | Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia |
title_short | Transparansi Informasi sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan: Studi Komparasi di Indonesia, Singapura, dan Malaysia |
title_sort | transparansi informasi sebagai bentuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan studi komparasi di indonesia singapura dan malaysia |
topic | konsumen; sektor jasa keuangan; transparansi |
url | https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/4391 |
work_keys_str_mv | AT trigayaahimsa transparansiinformasisebagaibentukperlindungankonsumendisektorjasakeuanganstudikomparasidiindonesiasingapuradanmalaysia |