Pelaksanaan Pasal 5 (1) Charter Of The Association Of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara Di Indonesia

<em>ASEAN  Framework  Agreement  for  The  Integration  of  Priority Sectors </em>(AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29<br />November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya ada...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Adi Kusumaningrum
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2014-06-01
Series:RechtIdee
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/414
Description
Summary:<em>ASEAN  Framework  Agreement  for  The  Integration  of  Priority Sectors </em>(AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29<br />November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya adalah <em>Air Travel Integration</em>. Indonesia sendiri telah mengesahkan AFAIPS melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Penelitian ini akan fokus pada langkah-langkah legislasi domestik apa saja yang sudah dilakukan oleh Indo- nesia dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (2) <em>ASEAN Charter </em>khususnya bidang jasa angkutan udara di Indonesia. Pelaksanaan Pasal 5 (2) C<em>harter of The Association of Southeast </em>Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara di Indonesia, diantaranya dengan dilakukannya perubahan terhadap UURI Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dengan UURI Nomor 1 Tahun<br />2009  tentang  Penerbangan.  Lebih  lanjut,  pemerintah  telah  menerbitkan<br />Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan  Udara  Nomor:  KP  480  Tahun<br />2012 tentang Roadmap Hubungan Udara Indonesia yang menetapkan road- map yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap pejabat dalam melakukan perundingan hubungan udara dengan negara mitra, khususnya terkait hard right <em>(market access)</em>. Indonesia, sampai dengan saat ini, mempunyai   per- janjian  hubungan  udara  dengan  73  negara,  sedangkan  untuk perjanji- an ASEAN Indonesia telah meratifikasi <em>ASEAN Multilateral Agreement on Air Services </em>beserta Protocol 1 dan Protocol 2-nya.<br /> <br /><strong>Kata Kunci: pelaksanaan, ASEAN Charter, angkutan udara</strong>
ISSN:1907-5790
2502-762X