Penentuan Status Korban Pemerkosaan Guna Melakukan Aborsi Pasca Pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023

Artikel ini bertujuan untuk mencari penentuan kapan seseorang dapat dikatakan sebagai korban kekerasan seksual penyebab kehamilan dalam konteks korban menginginkan prosedur aborsi sesuai ketentuan Pasal 463 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Penentuan ini ditetapkan agar janin tidak melewati...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Tsabitha Afnan Putri Wahyudhi, Beniharmoni Harefa
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2023-06-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/9439

Similar Items