Penentuan Status Korban Pemerkosaan Guna Melakukan Aborsi Pasca Pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
Artikel ini bertujuan untuk mencari penentuan kapan seseorang dapat dikatakan sebagai korban kekerasan seksual penyebab kehamilan dalam konteks korban menginginkan prosedur aborsi sesuai ketentuan Pasal 463 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Penentuan ini ditetapkan agar janin tidak melewati...
Main Authors: | Tsabitha Afnan Putri Wahyudhi, Beniharmoni Harefa |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2023-06-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/9439 |
Similar Items
-
Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
by: Engga Lift Irwanto, et al.
Published: (2024-01-01) -
Ketentuan Batas Waktu Usia Kehamilan Akibat Pemerkosaan Sebagai Syarat Abortus Provocatus Criminalis
by: Alvira Damayanti, et al.
Published: (2022-06-01) -
Penerapan Unsur Tindak Pidana Aborsi Oleh Penyidik Berdasarkan Alat Bukti Yang Digunakan
by: Joko Hendro Lesmono, et al.
Published: (2024-04-01) -
Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh
by: Virdis Firmanillah Putra Yuniar
Published: (2019-08-01) -
Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Abortus Provocatus Karena Pemerkosaan
by: Anna Maria Salamor
Published: (2019-09-01)