PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA

Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Kampanye Pemilu 2019 Oleh Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota diawali dengan kegiatan Penyidik ​​mendampingi Bawaslu untuk menerima temuan/laporan dugaan tindak pidana Pemilu, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari penyidik ​​akan me...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rizky Mahesa Febriandi
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2021-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/201
_version_ 1797350769186308096
author Rizky Mahesa Febriandi
author_facet Rizky Mahesa Febriandi
author_sort Rizky Mahesa Febriandi
collection DOAJ
description Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Kampanye Pemilu 2019 Oleh Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota diawali dengan kegiatan Penyidik ​​mendampingi Bawaslu untuk menerima temuan/laporan dugaan tindak pidana Pemilu, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari penyidik ​​akan mendampingi Bawaslu dalam melakukan klarifikasi dan penelitian, setelah disimpulkan bahwa temuan/laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu, maka laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian dengan membuat Laporan Polisi, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari Penyidik ​​akan melaksanakannya. penyidikan dan paling lambat 14 (empat belas) hari berkas perkara hasil penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Umum. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara, penyidik ​​melimpahkan tanggung jawab perkara tersebut kepada penuntut umum tanpa atau setelah melalui proses pengembalian berkas perkara. Kendala yang dihadapi Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu pada Masa Kampanye Pemilu 2019 antara lain, kendala eksternal yaitu a) penanganan laporan tindak pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti jika salah satu unsur Gakkumdu (Bawaslu, penyidik, jaksa) tidak setuju untuk menindaklanjuti alasan normatif mereka sendiri; (b) pembatasan jangka waktu penanganan tindak pidana pemilu tidak diikuti dengan akibat hukum yang akan terjadi apabila penanganan tindak pidana yang dilakukan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan; (c) keterbatasan waktu penanganan tindak pidana Pemilu sangat menghambat Penyidik ​​untuk bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti. kendala internal yaitu a) terbatasnya sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan penyidikan dan penyidikan; b) Penyidik ​​Tindak Pidana Pemilu masih lemah dalam penguasaan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu 2019.
first_indexed 2024-03-08T12:49:57Z
format Article
id doaj.art-d64f1243651f48b88a5806c7401aff97
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:49:57Z
publishDate 2021-01-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-d64f1243651f48b88a5806c7401aff972024-01-20T10:47:59ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142021-01-014435736410.31933/ujsj.v5i1.201180PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTARizky Mahesa Febriandi0Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaPenyidikan Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Kampanye Pemilu 2019 Oleh Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota diawali dengan kegiatan Penyidik ​​mendampingi Bawaslu untuk menerima temuan/laporan dugaan tindak pidana Pemilu, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari penyidik ​​akan mendampingi Bawaslu dalam melakukan klarifikasi dan penelitian, setelah disimpulkan bahwa temuan/laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu, maka laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian dengan membuat Laporan Polisi, selanjutnya paling lambat 14 (empat belas) hari Penyidik ​​akan melaksanakannya. penyidikan dan paling lambat 14 (empat belas) hari berkas perkara hasil penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum. Umum. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara, penyidik ​​melimpahkan tanggung jawab perkara tersebut kepada penuntut umum tanpa atau setelah melalui proses pengembalian berkas perkara. Kendala yang dihadapi Penyidik ​​Satreskrim Polres Solok Kota dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu pada Masa Kampanye Pemilu 2019 antara lain, kendala eksternal yaitu a) penanganan laporan tindak pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti jika salah satu unsur Gakkumdu (Bawaslu, penyidik, jaksa) tidak setuju untuk menindaklanjuti alasan normatif mereka sendiri; (b) pembatasan jangka waktu penanganan tindak pidana pemilu tidak diikuti dengan akibat hukum yang akan terjadi apabila penanganan tindak pidana yang dilakukan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan; (c) keterbatasan waktu penanganan tindak pidana Pemilu sangat menghambat Penyidik ​​untuk bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti. kendala internal yaitu a) terbatasnya sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan penyidikan dan penyidikan; b) Penyidik ​​Tindak Pidana Pemilu masih lemah dalam penguasaan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu 2019.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/201penyidikantindak pidana pemilumasa kampanye
spellingShingle Rizky Mahesa Febriandi
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
Unes Journal of Swara Justisia
penyidikan
tindak pidana pemilu
masa kampanye
title PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
title_full PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
title_fullStr PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
title_full_unstemmed PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
title_short PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 OLEH PENYIDIK SATRESKRIM POLRES SOLOK KOTA
title_sort penyidikan tindak pidana pemilu pada masa kampanye pemilu tahun 2019 oleh penyidik satreskrim polres solok kota
topic penyidikan
tindak pidana pemilu
masa kampanye
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/201
work_keys_str_mv AT rizkymahesafebriandi penyidikantindakpidanapemilupadamasakampanyepemilutahun2019olehpenyidiksatreskrimpolressolokkota