KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19

Sejak pandemi covid-19 mulai mewabah ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat besar pada dunia praktik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan alat bukti dalam persidangan pidana secara teleconference. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif sebag...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Iwan Taufik Firdaus
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2021-04-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4324
_version_ 1797787359819857920
author Iwan Taufik Firdaus
author_facet Iwan Taufik Firdaus
author_sort Iwan Taufik Firdaus
collection DOAJ
description Sejak pandemi covid-19 mulai mewabah ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat besar pada dunia praktik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan alat bukti dalam persidangan pidana secara teleconference. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif sebagai suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Teleconference belum diakui dalam KUHAP, karena revolusi dari ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi yang saat ini berlangsung sedemikian pesat, mengakibatkan timbul keadaan keadaan baru yang seharusnya dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara, termasuk dalam penerapan KUHAP. Dalam analisis hukum legalistik, yang cenderung bersifat kaku atau formal legalistik, teleconference tidak dapat diterima sebagai media pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 160 ayat (1) huruf a dan Pasal 167 KUHAP yang menghendaki kehadiran saksi di ruang persidangan. Namun, pasal 5  ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan Hakim menggali kebenaran materiil, sehingga terbuka peluang bagi hakim untuk mengesampingkan aspek formal.
first_indexed 2024-03-13T01:20:47Z
format Article
id doaj.art-d7107066c5aa4d90925e64721396c2ed
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-4940
2477-0124
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T01:20:47Z
publishDate 2021-04-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj.art-d7107066c5aa4d90925e64721396c2ed2023-07-05T01:26:55ZindUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242021-04-0112115117110.31602/al-adl.v12i1.43242729KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19Iwan Taufik FirdausSejak pandemi covid-19 mulai mewabah ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat besar pada dunia praktik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan alat bukti dalam persidangan pidana secara teleconference. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif sebagai suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Teleconference belum diakui dalam KUHAP, karena revolusi dari ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi yang saat ini berlangsung sedemikian pesat, mengakibatkan timbul keadaan keadaan baru yang seharusnya dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara, termasuk dalam penerapan KUHAP. Dalam analisis hukum legalistik, yang cenderung bersifat kaku atau formal legalistik, teleconference tidak dapat diterima sebagai media pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 160 ayat (1) huruf a dan Pasal 167 KUHAP yang menghendaki kehadiran saksi di ruang persidangan. Namun, pasal 5  ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan Hakim menggali kebenaran materiil, sehingga terbuka peluang bagi hakim untuk mengesampingkan aspek formal.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4324alat bukti, hukum pembuktian, sidang teleconference
spellingShingle Iwan Taufik Firdaus
KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19
Al-Adl
alat bukti, hukum pembuktian, sidang teleconference
title KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19
title_full KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19
title_fullStr KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19
title_full_unstemmed KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19
title_short KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19
title_sort keabsahan alat bukti pada persidangan perkara pidana melalui teleconferensi di masa pandemi covid 19
topic alat bukti, hukum pembuktian, sidang teleconference
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4324
work_keys_str_mv AT iwantaufikfirdaus keabsahanalatbuktipadapersidanganperkarapidanamelaluiteleconferensidimasapandemicovid19