KONFLIK PENGELOLAAN PARKIR LIAR DI PANTAI PURUS, KEC. PADANG BARAT, KOTA PADANG

This article aim to describe the conflict of illegal parking management ini Purus beach, Padang.. Research conducted with qualitative approach through descriptive type. Informants selected with purposive sampling. Data collected throught partisipative observation, indeepth interview and study docume...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ilmiati Amril, Ardi Abbas, Surya Prahara
Format: Article
Language:English
Published: STKIP PGRI Sumatera Barat 2014-06-01
Series:Jurnal Ilmu Sosial Mamangan
Subjects:
Online Access:http://ejournal.stkip-pgri-sumbar.ac.id/index.php/jurnal-mamangan/article/view/1351
Description
Summary:This article aim to describe the conflict of illegal parking management ini Purus beach, Padang.. Research conducted with qualitative approach through descriptive type. Informants selected with purposive sampling. Data collected throught partisipative observation, indeepth interview and study document. The result is illegal parking in Purus started since 2008 and growing in 2013. Conlict is between illegal parking attendants and the owner of the vehicle, where the vehicle owner loses something when parking, conflict is between illegal parking attendant and UPT parking in the process of demolition. Conflict resolution between between illegal parking attendant and the owner of the vehicle is throught conciliation and conflict resolution between UPT parking with illegal parking attendants thrught pursuing cooperation strategy    Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konflik pengelolaan parkir liar di Purus Padang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe deskriptif analisis. Pemilihan informan mengggunakan teknik purpossive sampling. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi berperan serta terbatas, wawancara  mendalam (Indepth Interview) dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa munculnya parkir liar di Pantai Purus berawal semenjak jembatan penghubung dibangun pada tahun 2008 dan berkembang pada tahun 2013. Bentuk konflik yang terjadi dalam pengelolaan parkir liar adalah konflik antara petugas parkir liar dengan pemilik kendaraan, dimana pemilik kendaraan kehilangan barangnya disaat parkir, lalu konflik petugas parkir liar dengan UPT perparkiran dalam proses penertiban. Upaya penyelesaian konflik antara petugas parkir liar dengan pemilik kendaraan dengan cara konsiliasi dan upaya penyelesaian konflik petugas parkir liar dengan UPT Perparkiran dengan melakukan strategi kooperasi
ISSN:2301-8496
2503-1570