Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan

Tulisan ini membahas tentang konsep pemerintahan daerah dalam kaitannya dengan daerah kepulauan dengan menggunakan pendekatan konseptual. Tulisan ini berangkat dari sebuah pemikiran bahwa daerah kepulauan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu adanya penanganan pela...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Syafaat Anugrah Pradana, Dirga Achmad, Rosita Rosita
Format: Article
Language:English
Published: Institut Agama Islam Negeri Bone 2023-01-01
Series:Al-Adalah
Online Access:https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/2546
_version_ 1827766509471006720
author Syafaat Anugrah Pradana
Dirga Achmad
Rosita Rosita
author_facet Syafaat Anugrah Pradana
Dirga Achmad
Rosita Rosita
author_sort Syafaat Anugrah Pradana
collection DOAJ
description Tulisan ini membahas tentang konsep pemerintahan daerah dalam kaitannya dengan daerah kepulauan dengan menggunakan pendekatan konseptual. Tulisan ini berangkat dari sebuah pemikiran bahwa daerah kepulauan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu adanya penanganan pelayanan publik yang berbasis kekhususan tentunya yang berada di daerah kepulauan. Pemerataan pelayanan publik dimulai dengan menggeser makna urusan pemerintahan konkuren yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana dalam substansinya sangat bersifat rigid dalam pengaturannya, sehingga dibutuhkan pergeseran makna konkuren khusus untuk daerah kepulauan agar tercipta sebuah keseimbangan pelayanan publik yang bisa dirasakan masyarakat yang berada di daerah kepulauan. Pemaknaan urusan pemerintahan konkuren terhadap daerah kepulauan berangkat dari pendekatan pelayanan publik yang dimulai dari daerah non kepulauan yang menjadi penghubung antar pulau dengan memusatkan pelayanan pada daerah kepulauan yang memiliki jangkauan akses terdekat dari pulau-pulau kecil yang ada di daerah kabupaten/kota yang mana tujuan akhirnya akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan publik dan menjadikan daerah kepulauan sebagai satu kesatuan yang integratif. Percepatan proses pembangunan daerah-daerah kepulauan menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di daerah kepulauan. Kata-kata Kunci: Konkuren, Pemerintahan Daerah, Daerah Kepulauan
first_indexed 2024-03-11T11:41:56Z
format Article
id doaj.art-d8113006099643b3bd01702f920de206
institution Directory Open Access Journal
issn 2406-8802
2685-550X
language English
last_indexed 2024-03-11T11:41:56Z
publishDate 2023-01-01
publisher Institut Agama Islam Negeri Bone
record_format Article
series Al-Adalah
spelling doaj.art-d8113006099643b3bd01702f920de2062023-11-10T01:33:39ZengInstitut Agama Islam Negeri BoneAl-Adalah2406-88022685-550X2023-01-0181294310.30863/ajmpi.v1i1.25461602Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah KepulauanSyafaat Anugrah Pradana0Dirga Achmad1Rosita Rosita2Institut Agama Islam Negeri ParepareInstitut Agama Islam Negeri ParepareInstitut Agama Islam Negeri BoneTulisan ini membahas tentang konsep pemerintahan daerah dalam kaitannya dengan daerah kepulauan dengan menggunakan pendekatan konseptual. Tulisan ini berangkat dari sebuah pemikiran bahwa daerah kepulauan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu adanya penanganan pelayanan publik yang berbasis kekhususan tentunya yang berada di daerah kepulauan. Pemerataan pelayanan publik dimulai dengan menggeser makna urusan pemerintahan konkuren yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana dalam substansinya sangat bersifat rigid dalam pengaturannya, sehingga dibutuhkan pergeseran makna konkuren khusus untuk daerah kepulauan agar tercipta sebuah keseimbangan pelayanan publik yang bisa dirasakan masyarakat yang berada di daerah kepulauan. Pemaknaan urusan pemerintahan konkuren terhadap daerah kepulauan berangkat dari pendekatan pelayanan publik yang dimulai dari daerah non kepulauan yang menjadi penghubung antar pulau dengan memusatkan pelayanan pada daerah kepulauan yang memiliki jangkauan akses terdekat dari pulau-pulau kecil yang ada di daerah kabupaten/kota yang mana tujuan akhirnya akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan publik dan menjadikan daerah kepulauan sebagai satu kesatuan yang integratif. Percepatan proses pembangunan daerah-daerah kepulauan menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di daerah kepulauan. Kata-kata Kunci: Konkuren, Pemerintahan Daerah, Daerah Kepulauanhttps://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/2546
spellingShingle Syafaat Anugrah Pradana
Dirga Achmad
Rosita Rosita
Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan
Al-Adalah
title Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan
title_full Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan
title_fullStr Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan
title_full_unstemmed Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan
title_short Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan
title_sort depresiasi makna konkuren dalam undang undang pemerintahan daerah terhadap daerah kepulauan
url https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/2546
work_keys_str_mv AT syafaatanugrahpradana depresiasimaknakonkurendalamundangundangpemerintahandaerahterhadapdaerahkepulauan
AT dirgaachmad depresiasimaknakonkurendalamundangundangpemerintahandaerahterhadapdaerahkepulauan
AT rositarosita depresiasimaknakonkurendalamundangundangpemerintahandaerahterhadapdaerahkepulauan