PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM: ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN
Abstract Reconsideration is the final remedy proposed by terpidana or his heirs. But in criminal justice practices in Indonesia, remedy reconsideration may be filed by the Public Prosecutor. This is because in Article 263 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code does not regulate the prohibitio...
Main Author: | Yayang Susila Sakti |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Brawijaya
2015-06-01
|
Series: | Arena Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/167 |
Similar Items
-
PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PASAL 30C UU NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MK NO. 33/PUU-XIV/2016 DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
by: Arman Tjoneng, et al.
Published: (2023-05-01) -
PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI KEDUA KALI BERBASIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
by: Herri Swantoro, et al.
Published: (2017-06-01) -
Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
by: Ajie Ramdan
Published: (2017-07-01) -
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
by: Delfina Gusman
Published: (2023-10-01) -
SENGKETA PENGAJUAN BANDING TERHADAP PENETAPAN NILAI KEPABEAN DALAM EKSPOR- IMPOR
by: Iwan Kurniawan
Published: (2019-12-01)