Aspek Hukum Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 mengenai verifikasi faktual dapat berjalan dalam pemenuhan syarat partai politik peserta Pemilu. Kedua, untuk menganalisis dampak pemberlakuan verifikasi faktual. Partai politik mempunyai posisi dan peranan y...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Krisnadwipayana
2022-12-01
|
Series: | Begawan Abioso |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/189 |
Summary: | Tujuan dalam penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan UU No. 7 Tahun 2017 mengenai verifikasi faktual dapat berjalan dalam pemenuhan syarat partai politik peserta Pemilu. Kedua, untuk menganalisis dampak pemberlakuan verifikasi faktual. Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap Negara yang menerapkan sistem demokrasi. Partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politik yang sebetulnya menentukan demokrasi, political parties created democracy. Bentuk demokrasi tersebut tertuang dengan diadakannya Pemilu seperti yang akan digelar pada tahun 2019. Seharusnya semua partai politik peserta Pemilu tahun 2019 diverifikasi secara faktual, jika tidak diverifikasi secara faktual, akan menimbulkan diskriminasi di antara partai politik peserta Pemilu tahun 2019 dan akan berimplikasi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. Reformasi pasca orde baru telah menghidupkan kembali demokrasi, pertumbuhan partai politik pada masa ini tidak terhindarkan lagi sebab partai politik merupakan pilar dari demokrasi yang harus ada di dalam suatu Negara modern. Di Indonesia, eksistensi partai politik mulai bergeliat kembali sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, dimulailah geliat politik di Indonesia yang ditandai dengan munculnya partai-partai politik baru di Indonesia yang mana hal tersebut adalah hal yang tidak mungkin dilakukan pada masa orde baru. |
---|---|
ISSN: | 1858-2990 2810-0727 |